-
Hukrim

Bejat! Kakek Cabuli 6 Anak di Pangkalan Bun

49
×

Bejat! Kakek Cabuli 6 Anak di Pangkalan Bun

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANTINI PENCABULAN- Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menyampaikan press release pengungkapan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
-

PANGKALAN BUN/tabengan.co.id- Sungguh bejat perbuatan S (50). Warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, tega mencabuli 6 orang anak di bawah umur. Kakek cabul itu akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani saat konferensi pers memaparkan, pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan S terjadi sejak 2019 dan terungkap pada Januari 2022.
“Semua korban ada 6 orang anak di bawah umur, usianya rata-rata 12 tahun. Bahkan, ada seorang anak mulai dicabuli oleh pelaku sejak umur 9 tahun. Terungkapnya kasus ini atas laporan orang tua salah satu korban. Korban ini sudah 6 kali dicabuli oleh pelaku,” ujar Kapolres Kobar, Rabu (23/2).
Dijelaskan, pelaku ini dalam aksinya selalu mengeluarkan ancaman akan membunuh orang tua korban, jika korban melapor ataupun tidak mengikuti keinginannya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu mengiming-imingi uang jajan, selain mengeluarkan ancaman akan membunuh.
“Pelaku ini sehari-harinya bekerja sebagai buruh kebun sawit. Pelaku juga memiliki istri serta 2 orang anak. Dalam kesehariannya pelaku memang sangat dikenal dekat dengan siapa pun, termasuk dengan anak-anak. Semua korban di bawah ancaman, karena pelaku dikenal memiliki ilmu yang bisa membuat orang tua korban sakit. Karena ancaman itulah para korban pun selalu memenuhi nafsu bejatnya, selain memang selalu memberikan uang untuk jajan,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak sedikit pun melakukan perlawanan. Ketika ditanya, tersangka mengakui semua dengan nada tidak bersalah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 stel baju tidur, 1 lembar celana dalam, 1 lembar miniset, serta barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 81 ayat (1) RI, No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU RI No 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, guna melakukan pendampingan terhadap 6 orang korban agar hilang trauma akibat perbuatan pelaku. c-uli

-
-
-