-
Hukrim

Terdakwa Narkotika Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

40
×

Terdakwa Narkotika Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/NET
-

PALANGKA RAYA – Langkah kebebasan Rahmad usai vonis bebas dari dakwaan perkara narkotika bakal terhalang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. “Sudah hari Selasa (1/3/2022) ke Bagian Pidana Pengadilan Negeri Palangka Raya. Yang pasti JPU tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim,” ucap JPU Wagiman via pesan singkat, Jumat (4/3/2022).
Dalam dakwaan, Rahmad disebut sudah beberapa kali bertransaksi sabu dengan Ricky pada bulan April, Mei, dan Juni 2021. Pada transaksi terakhir, Rahmad memesan 2 kantong sabu seharga Rp14 juta dari Sandi, Selasa (15/6/2021). Sesuai kesepakatan, kurir suruhan Sandi memyerahkan sabu di Jalan RTA Milono dan menerima pembayaran.
Rahmad kemudian mengantarkan shabu kepada Ricky di Jalan Trans Palangka Raya-Buntok Desa Lahei Mangkutup, Kabupaten Kapuas. Setelah menerima sabu, Ricky pergi sebentar dan meninggalkan Rahmad yang masih menunggu tidak jauh dari disana menanti pembayaran. Saat Ricky menanti pembeli, justru Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang datang meringkusnya.
Kepada Polisi, Ricky mengaku mendapat sabu dari Rahmad. Mendengar hal tersebut, Polisi juga segera meringkus Rahmad beserta barang bukti ponsel dan mobil. Keduanya lalu dibawa ke Mapolda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam persidangan, Rahmad mengaku tidak tahu menahu masalah transaksi sabu. Dia mengaku sedang tidur dalam mobil saat Polisi menyergapnya. Selain itu pemeriksaan pada ponselnya hanya menunjukan adanya komunikasi lisan, namun tidak menampilkan apa yang mereka percakapkan.
Majelis Hakim PN Palangka Raya mempertimbangkan tidak ada bukti yang cukup untuk mengaitkan antara komunikasi, keterangan saksi, dan barang bukti sabu dengan terdakwa, sehingga memutuskan vonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, Rabu (23/2).
Putusan tersebut bertolak belakang dengan permintaan JPU yang menuntut Rahmad dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1,82 miliar subsider penjara selama 3 bulan. Nasib Ricky kurang beruntung karena dalam perkara terpisah telah mendapat vonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 2 bulan. dre

-
-
-