PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Fatmawati selaku terdakwa perkara penipuan dan penggelapan jual beli emas, menjalani sidang pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (21/2022). “Terdakwa ini sebenarnya merupakan korban. Pelapornya justru saat ini ditahan di Polda Kalteng karena jadi tersangka penipuan yang jauh lebih besar,” ungkap Pua Hardianata selaku Penasihat Hukum Terdakwa.
Beruntung, Majelis Hakim mengabulkan permohonan terdakwa berupa pengalihan tahanan badan pada Rutan Polda Kalteng.
“Hari ini keluar penetapan pengalihan menjadi tahanan kota,” senyum Pua.
Dalam kasus itu, pelapor yakni Bella Cicilia melaporkan bahwa Fatmawati menipunya dalam bisnis jual beli emas. Bella mengaku telah menyerahkan uang Rp381 juta, namun emas tidak diserahkan dan uang juga tidak dikembalikan. Pua menyebut tudingan tersebut tidak benar karena kasus itu sebenarnya bukan pidana penipuan, namun lebih ke perdata perjanjian kerjasama.
Sayangnya penyidik kepolisian tidak memasukan data bahwa Fatmawati telah mentransfer pengembalian uang sejumlah ratusan juta rupiah dan ada emas yang telah diserahkan. Tidak adanya pengembalian uang dan emas memuluskan tuduhan unsur penipuan oleh Fatmawati kepada Bella. Fatmawati akhirnya menjadi tersangka dalam rumah tahanan Polda Kalteng.
“Padahal pada saat ini proses gugatan perdata oleh Bella kepada Fatmawati juga sedang berjalan di pengadilan,” tutur Pua.
Tidak disangka, Bella belakangan menyusul menjalani penahanan pada tempat yang sama akibat menjadi tersangka penipuan bermodus investasi cryptocurrency atau mata uang digital yang diduga merugikan ratusan orang.
“Kasus Fatmawati hanya shock therapy supaya orang tidak berani dengan dia (Bella),” yakin Pua.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Fatmawati merupakan teman sekampung Bella. Sekitar bulan Oktober 2020, Fatmawati menghubungi Bella dan mengatakan memiliki 500 gram emas dan yang hendak dijual seharga Rp750.000 per gramnya. Bella percaya dan mau membeli emas tersebut seharga Rp381 juta. Dia melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke rekening atas nama anak Fatmawati. Sejak tanggal 4 hingga 20 Oktober 2020, Bella telah 10 kali mentransfer uang.
Namun, Fatmawati tidak kunjung menyerahkan emas tersebut pada Bella. Dia beralasan bahwa emasnya baru terkumpul 400 gram. Saat dikonfrontasi, Fatmawati membuat surat pernyataan tertanggal 13 Januari 2021 bahwa akan mengembalikan uang Rp300 juta dalam waktu 30 hari.
Namun, setelah lewat jangka waktu tersebut belum ada emas atau uang yang diserahkan Fatmawati pada Bella. Merasa jadi korban kejahatan, Bella melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Fatmawati akhirnya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. dre











