Hukrim

Demi Warung Jablai, Agau Curi Uang Puluhan Juta

26
×

Demi Warung Jablai, Agau Curi Uang Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Demi Warung Jablai, Agau Curi Uang Puluhan Juta
TABENGAN/ANDRE SIDANG – Agau saat menjalani sidang di PN Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Baru tiga bulan bekerja, Chandra alias Agau justru mencuri uang Rp28 juta kepunyaan bos tempatnya bekerja. “Uangnya untuk modal buka warung remang-remang atau warung jablay,” ucap Agau dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (22/3/2022). Bagai karma, warung baru berjalan seminggu malah diobrak abrik suami perempuan pekerja warung tersebut, yang kemudian juga memukuli Agau.
Dalam dakwaan, Agau sedang bersama bosnya, Ramli, di kostnya, Kamis (11/11/2021) pagi. Saat Ramli mandi, Agau diam-diam mengambil tas berisi uang Rp28 juta milik Ramli yang tergantung di dinding. Agau kabur menggunakan ojek lalu mencari travel di Bundaran Burung untuk membawanya ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari Banjarmasin, dia berangkat menemui Apo di Kecamatan Kurau. Mereka lalu sepakat membuka warung karaoke atau warung jablai di wilayah Bati-Bati.
Sebagai pekerja atau penjaga warung adalah Toyibah yang merupakan tetangga Apoi. Agau memberi Rp7 juta untuk Apoi membeli sepeda motor operasional warung dan Rp8 juta untuk Toyibah. “Warung sudah jalan tapi kemudian kena masalah. Rupanya Toyibah bohong bilang sudah cerai,” kata Agau. Suami Toyibah bersama dua orang lain datang merusak warung, lalu memukuli Agau. Akhirnya warung ditutup sementara dan barang-barang dititipkan ke rumah warga.
Agau rupanya kembali lagi ke Palangka Raya untuk mengambil ponsel yang dia gadaikan, Rabu (17/11/2021). Saat itulah aparat Polresta Palangka Raya yang telah mendapat laporan pencurian dari Ramli, menangkap Agau dan memprosesnya secara hukum. Agau akhirnya terjerat ancaman pidama dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. dre