PALANGKA RAYA/tabengan.co.id– Riki Andrie Wardana terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian sebuah toko dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/3). Dia tepergok pemilik toko yang terbangun lantaran gonggongan anjing mereka.
“Karena mendengar ada suara orang datang, terdakwa berpura-pura tidur diatas kursi sofa di dalam toko,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Yayu Dewiati.
Perkara berawal ketika Riki berangkat bersama Norman untuk menghadiri acara majelis di Mushola Ar Raudah di Jalan G Obos VI Kota Palangka Raya, Kamis (27/1) malam.
Dia melihat Toko El di Jalan Dr Murjani dalam keadaan buka. Dini hari seusai acara Riki singgah untuk makan sedangkan Norman langsung pulang. Ketika Riki berjalan kaki hendak pulang, dia melihat Toko El sudah tutup dengan dikunci gembok dari luar. Melihat hal tersebut muncul niat Riki untuk mencuri.
“Saya perlu uang untuk membayar tunggakan barak,” kata Riki saat sidang.











