Hukrim

Anggota DPRD Lamandau Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi

25
×

Anggota DPRD Lamandau Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/YULIANUS TIPIKOR – Lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kades Kinipan saat menghadirkan 3 saksi dan sejumlah mahasiswa melakikan aksi demo di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kamis (31/3/2022)

PALANGKA RAYA- Kepala Desa Kinipan Willem Hengki mendengar keterangan 3 saksi memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (31/3/2022.).
JPU Okto Samuel Silaien kepada wartawan menyatakan, dalam sidang berikutnya akan menghadirkan 2 direktur perusahaan rekanan dan konsultan pekerjaan jalan dalam perkara tersebut.
“Kedudukannya saat ini Anggota DPRD Lamandau,” beber Okto. Menurut Okto, anggota legislatif tersebut sebelumnya merupakan mantan Direktur CV Bukit Pandulangan (BP).
Dalam surat dakwaan JPU, mantan Direktur CV BP yakni Ratno merupakan pelaksana pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani pada tahun 2017. Saat itu mantan Kepala Desa Kinipan Emban tidak memasukkan pekerjaan senilai Rp400 juta tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, melainkan disepakati untuk dimasukkan dalam APBDes 2018.
Ketika Willem Hengki menjabat sebagai Kades Kinipan, Dedi Gusmanto yang merupakan adik dari Ratno menerima sebagian pembayaran pada 2019. Akibat pembayaran atas pekerjaan di tahun berbeda tersebut, Willem Hengki dituding merugikan keuangan negara Rp261.356.798,57.

Dalam persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi memberatkan pada Kamis (31/3/2022), Umar selaku Auditor Pertama pada Inspektorat Kabupaten Lamandau menyatakan ada perintah melaksanakan Pemeriksaan Khusus dari Bupati Lamandau terhadap penggunaan anggaran Desa Kinipan tahun 2017 hingga 2019.
Audit berlangsung sejak 10 hingga 21 Februari 2020. Ada temuan terindikasi merugikan negara pada 2019 akibat pembayaran oleh pihak Desa Kinipan kepada pihak rekanan.
“Kita membuat rekomendasi, memerintahkan desa untuk menagih pihak pelaksa pekerjaan dan mengembalikan pembayaran yang telah dilakukan. Kita beri waktu 60 hari,” ujar Umar.
Setelah lewat batas waktu 60 hari ternyata rekomendasi tidak dilaksanakan sehingga kasusnya dilimpahkan kepada pihak Polres Lamandau untuk ditindaklanjuti.
“Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak dicantumkan tentang batas waktu 60 hari,” bantah Parlin Bayu Hutabarat selaku Penasihat Hukum terdakwa.
Parlin keberatan bila seolah-olah ada opini terdakwa tidak mengindahkan rekomendasi meski mengetahui adanya batas waktu 60 hari.
“Biasanya ada,” sahut Umar. Meski membolak balik berkas dan LHP terkait kasus tersebut, namun Umar tidak menemukan penyebutan batas waktu 60 hari tersebut.
Saksi lain, tim pengelola teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lamandau, Rony Novani mengaku diminta melakukan pemeriksaan jalan oleh penyidik kepolisian. Rony menyebut Rancangam Anggaran Belanja tidak sesuai dengan pelaksaan pekerjaan jalan di lapangan.
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Desa Kinipan, Thries Yena mengaku ditunjuk oleh Kades, namun tidak memahami tugas pokok dan fungsinya. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *