Hukrim

Jual Sabu, Warga Pujon Diamankan Polisi

36
×

Jual Sabu, Warga Pujon Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITANGKAP – Suhardi berikut barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Kapuas.

KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Akibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Suhardi (32), warga
Jalan Damang E Rabu RT 06 Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, diamankan polisi. Suhardi akan dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sebagaimana pres rilis yang disampaikan ke media ini, pelaku diamankan berkat laporan masyarakat yang selanjutnya dikembangkan oleh petugas Resnarkoba. Saat diamankan di kediamannya, Senin (11/4/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, Suhardi terbukti memperjualbelikan narkoba jenis sabu.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar yang dikemasnya dalam 15 plastik klip kecil dengan berat 4,31 Gram, serta ada sebuah timbangan digital yang diduga sebagai alat pembakar satuan sabu tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. “Karena tidak bisa menerangkan atas kepemilikan barang atau narkoba tersebut, pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *