KUALA KAPUAS/tabengan.co.id – Muhammad Rasyad alias Ocat (30), warga Jalan Kapuas No 34 RT 002/RW 001, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Ocat diamankan petugas pada Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas yang dilakukan pelaku.
Dari hasil penggeledahan setelah sebelumnya melakukan pengintaian, petugas menemukan barang bukti 26 paket plastik klip yang berisi sabu siap edar dengan berat 6,35 Gram, timbangan digital serta uang tunai yang diduga sebagai hasil penjualan sabu senilai Rp900 ribu.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan terhadap tersangka Ocat. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum tindak lanjut, untuk pasal yang disangkakan pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. c-yul
Miliki 26 Paket Sabu, Ocat Diamankan Polisi











