-
Spirit Kalteng

Polda Tangkap 36 Tersangka Penambang Liar

31
×

Polda Tangkap 36 Tersangka Penambang Liar

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI BARBUK- Dir Reskrimsus Kombes Pol Kaswandi Irwan bersama Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menunjukkan barang bukti hasil penindakan PETI.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Sedikitnya 36 tersangka diamankan Polda Kalteng bersama Polres jajaran dalam Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar pada 12 Juli hingga 5 Agustus 2022 lalu.

Jumlah tersangka berasal dari 17 perkara yang ditangani selama periode Operasi PETI 2022. Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani 4 perkara, dan 13 perkara lainnya merupakan hasil penindakan dari Polres jajaran.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pada operasi PETI yang berlangsung selama 25 hari, Subdit Tipidter mengungkap 4 kasus dengan 9 tersangka.

Satu kasus merupakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin, kemudian 3 kasus lainnya sebagai penadah maupun penampung dari hasil pertambangan emas.

“Dari 4 perkara yang kita tangani, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp235 juta, satu unit ekskavator dan emas seberat 1,3 kilogram,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Selasa (23/8).

Ia menerangkan, Operasi PETI merupakan perintah langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto kepada jajaran, sebagai bagian dari program utama Polda Kalteng terkait kejahatan lingkungan. Seluruh tersangka telah diamankan dan diproses penyidikan lebih lanjut.

Untuk 9 tersangka yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng dikenakan 2 sangkaan pidana. Khusus untuk kasus PETI, dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian untuk 3 kasus penadah dan penampung emas hasil pertambangan dikenakan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020.

“Wilayah kerja pertambangan emas tanpa izin yang kita amankan berada di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas dan 2 kasus di Gunung Mas,” jelasnya.

Terkait adanya aksi penambang tradisional yang beberapa waktu lalu melakukan pernyataan sikap terkait Operasi PETI, Kaswandi menuturkan bahwa pihaknya bukan hanya melakukan penegakan hukum, namun juga disertai dengan kegiatan lain. Seperti berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng agar kegiatan pertambangan rakyat bisa diakomodir melalui suatu regulasi.

“Kami memberikan dukungan kepada Pemda terkait solusi penambangan yang sudah dilakukan turun-temurun. Kita ingin pertambangan ini berjalan teratur sesuai regulasi, sehingga tidak merusak lingkungan,” tegasnya. fwa

-
-
-