Spirit Kalteng

PN Palangka Raya Siap Eksekusi PT AUS Rp342 Miliar

15
×

PN Palangka Raya Siap Eksekusi PT AUS Rp342 Miliar

Sebarkan artikel ini
Heru Setiyadi Humas PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menyatakan siap menjalankan eksekusi Rp342 miliar sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Keputusan tersebut merupakan buah gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Arjuna Utama Sawit (AUS) akibat kebakaran lahan dalam wilayah perusahaan.

“Tapi sampai sekarang belum ada permohonan eksekusi dari KLHK,” beber Heru Setiyadi selaku Humas PN Palangka Raya, Senin (22/8/2022).

Heru menyebut, PT AUS telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan hingga saat ini PN Palangka Raya belum menerima pemberitahuan putusan PK.

Dia menyebut KLHK dapat saja mengajukan permohonan eksekusi hanya mengacu pada putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tapi umumnya bila masih ada langkah hukum berupa PK, Ketua PN akan mengambil kebijakan untuk menunda eksekusi,” jelas Heru.

Kebijakan tersebut berpijak pada asas kehati-hatian karena mungkin saja putusan PK yang diterima PN berbunyi berbeda. Pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan bila salinan putusan PK telah diterima para pihak. Terkait PT AUS, tidak ada masalah nantinya dalam menyampaikan pemberitahuan eksekusi, meskipun kantor utamanya ada di luar Kota Palangka Raya.

“Pemberitahuan eksekusi dapat didelegasikan melalui PN pada wilayah yang sama dengan kantor tersebut,” tandas Heru.

Latar belakang perkara bermula saat KLHK mengajukan gugatan kepada PT AUS atas terjadinya kebakaran hutan di dalam wilayah izin perkebunan sawit yang dimiliki tergugat PT AUS seluas 970,44 hektare (ha) di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, pada 2014.

PN Palangka Raya tanggal 23 Oktober 2019 menghukum PT AUS untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp99.684.682.099 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970,44 ha dengan biaya sejumlah Rp162.194.004.180.

Pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 73/Pdt.G/LH/2019/PT PLK tanggal 22 Januari 2020 menambah berat putusan dengan ganti rugi materil sebesar Rp115.855.407.000 dan tindakan pemulihan sebesar Rp227.120.281.369. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3220K/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Belakangan, sejumlah media memberitakan bahwa MA RI telah menolak permohonan PK dari PT AUS. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *