-
HUKUM

Beli Jaket Modal Parang, Preman Kampung Jadi Terdakwa

62
×

Beli Jaket Modal Parang, Preman Kampung Jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Muhammad Ramly mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa perkara penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/8).

Niat awal Ramly membeli jaket batal karena dia justru memilih merampasnya dengan memukuli pemilik toko lalu mengancam warga dengan senjata tajam.

Perkara bermula ketika Ramly berangkat mengendarai sepeda motor dari rumah keluarganya di Jalan Batu Suli menuju Pasar Besar Kota Palangka Raya untuk membeli baju, Sabtu (28/5) pagi. Sesampainya di Jalan Halmahera, Ramly memarkir kendaraannya lalu mulai berjalan kaki menyusuri kios-kios pasar.

Dia masuk ke salah satu toko pakaian dan bertanya kepada mengatakan ingin mencari jaket. Dia merasa tertarik melihat salah satu jaket hitam lalu mengambilnya.

“Terdakwa (Ramly)  bilang kepada korban Rahmad Ramadhan bahwa jaket ini terdakwa minta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

-
-
-