PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di Kota Cantik pada Sabtu (27/8/2022).
Tiga tersangka yang diamankan merupakan hasil dua pengungkapan di lokasi berbeda. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 258 gram.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Gang Pelita Jalan G. Obos XIV Kota Palangka Raya pada Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari lokasi tersebut petugas mengamankan tersangka yakni dua pemuda berinisial J (27) dan A (31). Dari penggeledahan petugas Satresnarkoba, berhasil ditemukan barang bukti berupa sepuluh paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 48,21 gram.
Tak berhenti di sana, personel Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan mengungkap kembali peredaran narkoba di kawasan Jalan Kalibata, Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Empat paket sabu seberat 210,53 gram berhasil disita dari tangan pria berinisial C (50).











