-
Hukrim

Miliki 24 Paket Sabu, Wawan Ditangkap di Bengkel

37
×

Miliki 24 Paket Sabu, Wawan Ditangkap di Bengkel

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITANGKAP – Tersangka sabu-sabu, Wawan, diamankan polisi karena terkait kepemilikan sabu sebanyak 24 paket.
-

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) terus berupaya memburu para bandar alias pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Salah satu yang berhasil diamankan adalah WC alias Wawan (39). Pria itu diamankan polisi bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,32 gram, Kamis (25/8).

WC alias Wawan ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara disebuah bengkel sepeda motor yang berada Jalan Pangeran Antasari nomor 70, RT 04, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, kota Muara Teweh.  Barang bukti sabu-sabu dia kemas dalam 24 buah plastik klip kecil bening.

“Kami temukan dalam botol kecil warna hitam, tersangka ditangkap saat berada di bengkelnya,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo, Jumat (26/8) pagi.  Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. c-hrt

-
-
-