-
Hukrim

Mantan Dosen Divonis 27 Bulan karena Izin AMDAL

39
×

Mantan Dosen Divonis 27 Bulan karena Izin AMDAL

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA VONIS – Terdakwa kasus penipuan, Budi, saat mendengar vonis dari Majelis Hakim dalam sidang di PN Palangka Raya, Kamis (1/9/2022).
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Budi terpaksa menerima vonis penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (1/9). Mantan Dosen sebuah perguruan tinggi tersebut, terbukti menggelapkan dana Rp150 juta milik warga negara Korea yang seharusnya untuk mengurus perizinan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Putusan tersebut lebih tinggi dari permintaan kami yang selama 2 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.

JPU dalam surat dakwaan menyatakan, korban  Direktur PT Zirkonia, Han Hak Kyu kenal dengan Budi melalui Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, akhir 2019.  Korban  meminta bantuan Budi dalam pembuatan perijinan AMDAL untuk PT Zirkonia.

Budi mengaku berprofesi dosen di sebuah universitas dan mengajar di bidang lingkungan, sehingga mengetahui banyak tentang lingkungan dan juga memiliki keahlian dalam penyusunan perijinan AMDAL berdasarkan sertifikat pelatihan auditor lingkungan yang dikeluarkan oleh Institut Teknologi Yogyakarta tertanggal 18 Oktober 2017.

Budi membuat perjanjian kerja sama dengan korban tanggal 10 Agustus 2020 bahwa pembuatan perijinan AMDAL PT Zirkonia adalah selama 90 hari dengan biaya Rp300 juta yang dapat dibayar dalam empat tahap.  Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak PT Zirkonia tidak mendapatkan kabar terkait AMDAL.

Saat mengecek ke Dinas ESDM, terungkap bahwa belum ada upaya permohonan izin AMDAL untuk PT Zirkonia. Korban kemudian mengadukan kejadian itu pada pihak kepolisian yang kemudian menjerat Budi dengan ancaman pidana. JPU kemudian menjerat Budi dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam persidangan, Budi mengaku menggunakan uang korban untuk mengobati anaknya yang sakit keras. “Tapi terdakwa yang telah diberi kesempatan, tidak menunjukan bukti surat hasil pemeriksaan dari dolter atau rumah sakit maupun menghadirkan saksi meringankan yang dapat membuktikan ucapannya,” tanggap Dwinanto.  dre

-
-
-