SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor serius memberikan sanksi tegas apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu yang terlibat kasus narkoba. Tak tanggung-tanggung sesuai aturan, ada dua sanksi yang bisa menjerat para ASN yang coba-coba menggunakan narkoba.
“Sanksi pidana sesuai proses hukum, juga ada ancaman sanksi tentang kedisiplinan pegawai dengan hukuman terberat bisa dipecat. Saya mengingatkan agar ASN tidak mencoba-coba terlibat dalam hal ini (narkoba),” katanya, Selasa (6/9/2022).
Halikinnor menilai, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng) kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Tidak hanya di kalangan masyarakat umum, penyalahgunaan narkoba juga sudah merambah ke pegawai negeri hingga wilayah pedesaan.
Padahal menurutnya, seorang pegawai negeri sudah seharusnya menjadi panutan masyarakat. Perilaku buruk harus dihindari, terlebih masalah narkoba yang konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum.
Hasil pengamatannya, narkoba banyak menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Pegawai negeri memiliki tanggung jawab untuk ikut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dimulai dari lingkungan keluarga masing-masing, jangan malah ikut memakai,” ujarnya.
Halikinnor menekankan sekali, dirinya amat sangat ingin ASN menjauhkan diri dari keterlibatan narkoba karena selain narkoba berdampak negatif terhadap tubuh juga narkoba bisa membuat seseorang menjadi hilang kewarasan dan kerap melakukan hal-hal yang merugikan orang lain seperti mencuri dan lain sebagainya.
Untuk itu , orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung ini berharap seluruh ASN di Kotim dapat menaati peraturan dan undang-undang yang berlaku mengenai disiplin kerja serta lebih banyak memperdalam ilmu agama. (C-May)











