-
Hukrim

Pemuda Cabuli 3 Murid SD

42
×

Pemuda Cabuli 3 Murid SD

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA EKPOSE –Pelaku ketika dibawa petugas untuk pres rilis.
-

SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID- Polres Sukamara gelar konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan KM (26) terhadap 3 anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah adanya laporan keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut.

“Kami mendapatkan laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan KM terhadap korban. Kemudian kita merespon dengan cepat laporan ini, dan berhasil mengamankan terduga pelaku serta barang buktinya,” ucap Kapolres, Selasa (13/9).

“Dalam aksinya, pelaku melakukan pencabulan dilakukan tujuh kali, tetapi yang berhasil empat kali dan yang ketiga caranya gagal,” kata Kapolres.

Kapolres menerangkan, dengan modus berteman dan diiming-imingin sejumlah uang, kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan pencabulan.

Kapolres menambahkan, semua korbannya adalah anak anak di bawah umur, dalam penangan ini Polres Sukamara berkoordinasi dengan para ahli diantaranya pemerhati perempuan,kajari,Bapas dan instansi terkait.

 “Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polres Sukamara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, para pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelas AKBP Dewa Made Palguna.

 Kapolres Sukamara juga menambahkan saya harap apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan, apalagi kejahatan terhadap anak di bawah umur seperti pencabulan ini, kami siap menjaga dan melindungi pelapor,korban dan saksi ” pungkasnya. c-Jt

-
-
-