*Sediakan Jasa PSK Bertarif Rp400 Ribu
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), seorang pemilik karaoke di Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan sebagai tersangka. K (53) diduga menjadi seorang mucikari dengan menyediakan jasa PSK bertarif Rp400 ribu.
Pelaku diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah di Karaoke Sela di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 12, Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (10/9/2022).
Ditreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, pelaku sengaja mendatangkan 14 wanita dari Bandung, Jawa Barat melalui rekannya W yang dikenal secara daring.
Mirisnya, 14 wanita yang didatangkan, dua diantaranya masih berada di bawah umur.
“Wanita-wanita ini dibayar Rp400 ribu sekali berhubungan badan. Namun jika hanya menemani pelanggan karaoke, berkisar Rp100 ribu,” tuturnya, Selasa (13/9/2022).
Faisal menyebutkan, setiap pembayaran dari pelanggan, pelaku sebagai mucikari mendapatkan komisi sebesar Rp50 ribu.
Sementara, jika tamu hanya ingin ditemani karaoke atau minum-minum saja, uang dari tamu seluruhnya diberikan kepada para wanita tersebut.
“TPPO ini sudah berlangsung sejak 2021. Awalnya hanya sekitar empat wanita namun sejak kenal W semakin banyak,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam pengungkapan tersebut, Yakni bukti transfer uang sebesar Rp 800 ribu, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, tiga buku register catatan dan satu unit handphone.
Sedangkan dari tangan para wanita, disita dua alat kontrasepsi dan enam kunci kamar yang diduga merupakan wadah untuk melakukan aksi prostitusi.
“Untuk wanitanya kita serahkan ke Dinsos Kalteng guna pemulangan ke kampung halaman,” terangnya.
Faisal menegaskan, pelaku dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tengang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp600 juta,” tegasnya. fwa











