PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Muhammad Ramly terbukti merampas jaket lalu memukuli pemilik toko dan mengancam warga dengan parang sehingga terpaksa menerima sanksi pidana pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/9).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” vonis Ketua Majelis Hakim Dony Hardiyanto.
Perkara bermula ketika Ramly berangkat mengendarai sepeda motor dari rumah keluarganya di Jalan Batu Suli menuju Pasar Besar Kota Palangka Raya untuk membeli baju, Sabtu (28/5) pagi.
Sesampainya di Jalan Halmahera, Ramly memarkir kendaraannya lalu mulai berjalan kaki menyusuri kios-kios pasar. Dia masuk ke salah satu toko pakaian dan bertanya kepada mengatakan ingin mencari jaket. Dia merasa tertarik melihat salah satu jaket hitam lalu mengambilnya.
“Terdakwa (Ramly) bilang kepada korban Rahmad Ramadhan bahwa jaket ini terdakwa minta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak toko jelas merasa keberatan dan menolak permintaan tersebut. Namun Ramly tidak perduli dan membawa jaket itu keluar toko. Korban berusaha merebut paksa jaket tersebut namun Ramly beberapa kali memukul kepala dan wajahnya.
Setelah terjatuh akibat pukulan, korban berteriak minta tolong sehingga banyak warga berdatangan. Ramly yang terpojok kemudian mengambil parang dari setang kendaraannya untuk mengancam warga yang hendak menangkapnya. Saat warga takut mendekat, Ramly menghidupkan sepeda motornya dan pergi meninggalkan pasar. Sedangkan jaket dia lemparkan ke depan toko pakaian. Polisi yang mendapat laporan adanya keributan kemudian melacak keberadaan Ramly.
Saat Ramly berhenti di lampu lalu lintas Jalan A Yani-Jalan Irian, beberapa anggota Polsek Pahandut menangkapnya. Ramly akhirnya terjerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 65 ayat (1 ) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. dre











