
Tabengan/Ist
Hinting Adat – Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama dengan masyarakat Desa Humbang Raya Murui, Kabupaten Kapuas, menggelar Hinting Adat sebagai bentuk aksi menuntut PT IFP untuk memenuhi hak masyarakat setempat, atas penggunaan lahan masyarakat untuk dijadikan jalan angkutan log kayu, Senin (20/9) di Desa Humbang Raya Murui.
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama dengan masyarakat Desa Humbang Raya Murui, Kabupaten Kapuas, menggelar Hinting Adat sebagai bentuk perlawanan atas sikap PT Industrial Forets Plantation (IFP). Fordayak bersama masyarakat setempat memutuskan untuk melakukan Hinting Adat atas ketidakjelasan hak masyarakat desa.
Ketua Umum Fordayak Kalteng, Bambang Irawan, benar ada aksi yang dilakukan Fordayak Kalteng bersama dengan masyarakat Desa Humbang Raya Murui. Aksi yang dilakukan berupa pemasangan Hinting Adat, karena PT IFP tidak memenuhi tanggung jawabnya dalam memenuhi hak masyarakat yang sudah digarap PT IFP.
Bambang menceritakan, di Desa Humbang Raya Murui pada tahun 2018 lalu ada pertemuan antara pihak desa, dengan perwakilan PT IFP. Hasil pertemuan antara kedua belah pihak itu disimpulkan, masyarakat setuju lahan yang dimiliki untuk dapat dipergunakan PT IFP sebagai jalur angkut, dengan kompensasi hak bagi masyarakat yang lahannya digunakan.
“Nyatanya, 3 tahun lebih PT IFP beroperasi, masih ada hak masyarakat Desa Humbang Raya Murui yang masih belum dipenuhi oleh PT IFP. Inilah yang menjadi tuntutan masyarakat desa, agar PT IFP dapat memenuhi tuntutan masyarakat tersebut. Selama proses komunikasi jalur angkut akan dilakukan Hinting Adat terlebih dahulu, sampai diperoleh kepastian pemenuhan hak masyarakat desa,” kata Bambang, saat dikonfirmasi terkait dengan aksi di Desa Humbang Raya Murui, Selasa (20/9) di Palangka Raya.
Apabila memang PT IFP tidak bisa memenuhi hak masyarakat, tegas Bambang, PT IFP diminta untuk mengembalikan lahan masyarakat yang sudah digunakan sebagai jalur angkut. Lahan masyarakat yang digunakan itu untuk dapat diinclap atau dikeluarkan dari perizinan PT IFP. Memang benar lahan masyarakat masuk dalam areal perizinan PT IFP, namun sebelum izin itu keluar sudah ada lahan yang dimanfaatkan masyarakat lokal.
Bambang mengatakan, Fordayak bersama dengan masyarakat Desa Humbang Raya Murui, membuka ruang seluas-luasnya kepada PT IFP untuk beromunikasi, apabila memang ada itikad baik untuk menyelesaikan pemenuhan hak masyarakat. Aksi yang dilakukan masih belum berbicara berapa nominal yang wajib dipenuhi PT IFP. Lebih kepada kepastian dari pihak perusahaan dalam memenuhi hak itu.
Selama Hinting Adat dipasang, ungkap Bambang, dilarang dibuka sampai diperoleh kesepakatan kedua belah pihak. Apakah itu pemenuhan hak masyarakat karena sudah mempergunakan lahan masyarakat, ataupun mengembalikan lahan masyarakat itu. Tambahan, lahan yang dituntut masyarakat adalah memang hak dan milik masyarakat. ini diperkuat dengan pengakuan dari kepala desa setempat.ded











