-
PEMKAB KOTIM

MB Ketapang Gencar Sosialisasikan Sanksi Adat

24
×

MB Ketapang Gencar Sosialisasikan Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini
-

SOSIALISASI SANKSI ADAT-Pemerintah Kecamatan MB Ketapang ketika melaksanakan rakor penerapan sanksi adat (IST)

 

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus gencar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait penerapan sanksi adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Camat MB Ketapang Eddy Hidayat Setiadi mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap dari Kecamatan kemudian Kelurahan maupun desa. Kemudian setelah itu dari lurah atau pihak desa memberikan sosialisasi lagi kepada Ketua RT dan RW dan baru setelah itu kepada masyarakat.

“Sosialisasi penerapan sanksi adat rencananya akan dilakukan sampai akhir September 2022. Dan pencanangan sanksi adat tersebut akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang. Otomatis sanksi adat tersebut berlaku di bulan Oktober, setelah dicanangkan,” terangnya, Jumat (23/9/2022).

Dengan dilakukannya pencanangan ataupun penerapan sanksi adat tersebut, Eddy berharap masyarakat bisa paham dan mengerti tentang pentingnya membuang sampah di tempatnya.
Karena tujuan melaksanakan kegiatan tersebut, menurutnya bukan untuk menghukum masyarakat. Tapi lebih kepada memberikan edukasi kepada masyarakat .

“Sehingga nanti bisa menerapkan dalam kehidupan sehari-hari dan jadi budaya untuk pola hidup sehat, karena ini juga sesuai dengan keinginan
Pak Bupati untuk mewujudkan Kotim khusunya Kota Sampit, untuk jadi kota yang bersih, bebas banjir dan juga terang,” ungkapnya.

Perumusan sanksi adat itu dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD), Damang dan Mantir. Dalam hal ini mereka menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang dinilai melanggar. Tentunya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Dalam sanksi adat satuannya yaitu katiramu, dimana dalam satu katiramu ditentukan seharga Rp250 ribu. Namun dalam penetapannya, tergantung kesalahan yang diputuskan dalam sidang.

“Mereka yang merumuskan dan sudah menyiapkan pasal-pasalnya, untuk sanksinya tergantung dengan hasil sidang dan juga tergantung kategori pelanggaran, misalnya kalau membuang sampahnya kecil dengan membawa sampah satu pick up beda sanksinya, sanksinya berupa denda,” jelasnya.

Kemudian apabila warganya yang melakukan pelanggaran adalah warga yang tidak mampu untuk membayar denda, maka akan diganti dengan sanksi sosial, misalnya dalam beberapa hari ikut bekerja membuang sampah dengan truk pengangkut sampah. (C-May)

-
-
-