SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Diduga akan melakukan transaksi narkoba, polisi menangkap seorang pria berkebutuhan khusus beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada badan pelaku tersebut.
“Benar, terduga pelaku atas nama Mustaen (45) beserta barang bukti sabu telah kami amankan di Mapolsek Jaya Karya,” Kata Kapolsek Jaya Karya AKP Supriyono, Minggu (25/9).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Keluarga, Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (22/9) lalu. Bermodal informasi tersebut penyelidikan pun dilakukan. Setelah mendapatkan ciri pelaku maupun kendaraan yang digunakan, sebelum sempat transaksi dilakukan, polisi langsung membekuk Mustaen. <1--nextpage-->
“Ketika kami lakukan penggeledahan di badan ditemukan satu paket sabu di tangan kanan dengan berat kotor 0,18 gram, kemudian satu paket di tangan kiri dengan berat total 5,15 gram,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Mustaen disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 te tentang Narkotika. c-prs











