-
HUKUM

Pembobol ATM Bank Kalteng Divonis 2 Tahun

55
×

Pembobol ATM Bank Kalteng Divonis 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Criswandeno alias Cris terbukti melakukan upaya membobol mesin ATM Bank Kalteng di Jalan Rajawali sehingga terpaksa menerima sanksi pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Criswandeno alias Cris tersebut oleh karena itu dengan pidana selama 2 tahun penjara,” vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (28/9).

Perkara berawal ketika Cris pulang dari sebuah warnet di Jalan Antang Kota Palangka Raya. Saat melintasi Apotek Khansa Jalan Rajawali, dia melihat bilik ATM Bank Kalteng yang sering dalam keadaan sepi. Karena tidak punya uang, timbul niatnya mencuri uang dari mesin ATM tersebut.

Esok harinya Cris mempelajari di Youtube mengenai komponen dari ATM serta bagian kabel CCTV yang ada di ATM untuk memuluskan niatnya.

Cris menyiapkan sebuah obeng dan palu dan berangkat dari tempat temannya di Jalan Tingang VI Perumahan Ghina Housing menuju ATM tersebut, Selasa (5/7) pukul 01.00 WIB.

Sesampainya di depan apotek, Cris menyembunyikan palu dan obeng di belakang bilik ATM yang tidak terpantau CCTV. Cris yang menggunakan masker kemudian masuk untuk memantau kondisi sekitar termasuk CCTV lalu berpura-pura melakukan transaksi dengan memasukkan kartu ATM lalu dikeluarkan kembali.

-
-
-