PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Marlin alias Bakatak dan Muklis terancam pidana penjara masing-masing selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/10). JPU mendakwa keduanya bekerjasama melakukan pencurian 150 janjang buah sawit seberat 2.180 kilogram dari perkebunan milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM).
Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Marlin menyuruh Muklis memanen buah kelapa sawit milik PT BUM di Blok N 21 dan 22 Afdeling 19 Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (26/5).
“Lis, minta tolong bantuin saya panen di blok N 21 Afdeling 19 sementara karena tidak memiliki karyawan. Kamu di sinikan bruning (perawatan) jadi sementara kamu melakukan pemanenan,” ucap Marlin pada Muklis.











