-
HUKUM

Terdakwa Penipuan Mengaku Selingkuhan Korban

97
×

Terdakwa Penipuan Mengaku Selingkuhan Korban

Sebarkan artikel ini
SIDANG – Terdakwa kasus penipuan saat sidang di PN Palangka Raya. ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Nursa R Nuren menjadi terdakwa perkara penipuan investasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan atap sirap, sehingga merugikan korban, Joni Suganda, sebesar Rp3,2 miliar.

“Pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (11/10). Dalam persidangan, Nursa menyatakan korban yang telah beristri sebenarnya adalah pacarnya (selingkuhan).  Dia pula yang mengajak berbisnis investasi.

Dalam dakwaan, kejadian berawal berawal dari pertemuan antara Nursa dan korban yakni Joni Suganda di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada bulan Februari 2017. Saat itu Nursa menawarkan usaha dalam bidang jual beli BBM dan atap jenis sirap untuk dipasarkan di wilayah Sampit. Nursa mengimingi dengan mengatakan bahwa dirinya mengenal sejumlah pengusaha dan anggota DPR. Selain itu Nursa menjanjikan keuntungan sebesar empat hingga lima persen dari modal usaha.

Korban akhirnya percaya dan bersedia menanamkan modal. Sebagai modal awal, korban menyerahkan Rp200 juta dalam pertemuan di Jalan Kenan Sendan Sampit. Secara bertahap, korban mentransfer uang modal usaha kepada Nursa sejak tanggal 3 Mei 2017 hingga tanggal 6 Nopember 2019. Sehingga total transfer keseluruhan berjumlah Rp3.232.800.000.

Pada tanggal 13 Juli 2019 saat penyerahan uang yang ditransferkan oleh korban, Nursa membuat kwitansi penerimaan yang menerangkan ‘telah diterima dana sebesar tiga milyar dua ratus juta rupiah modal usaha jual beli BBM dan sirap’ yang ditandatangani oleh Nursa di atas meterai.

-
-
-