PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar koordinasi terkait dengan kepatuhan dunia usaha dalam mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hadir dalam koordinasi itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua KSPSI Kalteng Cornelis mengatakan, hasil forum koordinasi pengawasan dan kepatuhan dunia usaha dalam mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Kesehatan, diketahui ada satu perusahaan sawit besar di Kotim yang diketahui tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan. Ada ribuan karyawan yang diketahui tidak terdaftar di BPJS Kesehatan.
“Ada sebanyak 3.700 karyawan salah satu perusahaan sawit besar, yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan, ataupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tidak terdaftarnya ribuan karyawan ini, jelas DPD KSPSI Kalteng kecolongan dengan ulah perusahaan sawit ini. Apa yang dilakukan perusahaan sawit ini jelas sebuah pelanggaran,” kata Onel sapaan akrab Cornelis, saat dikonfirmasi terkait ribuan karyawan perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki jaminan kesehatan, Minggu (23/10).
Pelanggaran pertama, Onel menguraikan, tentu saja UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan, jaminan kesehatan, jaminan kesejahteraan. Juga melanggar UU No 13 Tahun 2003. Tim juga akan turun langsung ke perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi, apa alasan sampai ribuan karyawan ini tidak terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan kesehatan.
Target KSPSI, ungkap Onel, perusahan-perusahaan yang ada di Kalteng Ini akan dilakukan investigasi, guna memastikan semua karyawan mendapatkan haknya secara layak, salah satunya perlindungan di bidang kesehatan.
Sementara ini masih di Kabupaten Kotim terlebih dahulu, dimana dari 5 ribu lebih karyawan perusahaan, baru 1.500 yang terdaftar di BPJS Kesehatan, sedangkan 3.700 masih belum. Ini yang akan terus dikejar, mengapa sebanyak itu yang tidak tercover masalah kesehatannya. ded





