Spirit Kalteng

KASUS SIRUP GAGAL GINJAL Ancaman Sanksi Administrasi, Perdata dan Pidana

36
×

KASUS SIRUP GAGAL GINJAL Ancaman Sanksi Administrasi, Perdata dan Pidana

Sebarkan artikel ini
KASUS SIRUP GAGAL GINJAL Ancaman Sanksi Administrasi, Perdata dan Pidana
Parlin Bayu Hutabarat SH MH selaku pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDMasyarakat Indonesia menjadi ketakutan akibat adanya temuan kandungan kimia membahayakan kesehatan dalam sejumlah obat farmasi untuk anak maupun dewasa. Apalagi Menteri Kesehatan menyatakan dari ratusan kasus gagal ginjal, sebanyak 99 anak telah meninggal dengan indikasi ada kandungan zat kimia berbahaya di dalam tubuhnya.

Parlin Bayu Hutabarat SH MH selaku pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan menyatakan, ada ancaman sanksi administrasi, perdata, hingga pidana bagi pihak yang terlibat dalam produksi, pengawasan, maupun perizinan.

“Menteri Kesehatan harus tegas untuk menyikapi kasus ini. Kalau Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak beres, copot Kepala BPOM. Yang menjadi korban juga bisa melakukan upaya hukum terhadap pelaku usaha farmasi dengan menuntut ganti rugi dengan ketentuan hak-hak pelindungan konsumen. Serta ada ancaman pidana bilamana ada unsur kesengajaan dalam memasukkan bahan kimia ilegal dalam suatu obat,” papar Parlin.

Menurut Parlin, fungsi BPOM terkait dengan bidang pengawasan terhadap obat dan makanan.

“Sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017 Pasal 3 ayat 1 huruf d ialah pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar. Sehingga bilapun terjadi kasus tersebut, maka BPOM terindikasi lalai dalam pengawasan obat selama beredar di masyarakat,” yakin Parlin.

Karena BPOM juga wajib melakukan pengawasan obat selama beredar dengan tujuan untuk memastikan obat yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat dan mutu produk yang ditetapkan karena sejatinya BPOM yang menerbitkan izin edar obat.

“Untuk kasus ini, BPOM tidak harus menunggu laporan dari farmasi atau masyarakat, melainkan BPOM sesuai kewenangannya dapat langsung turun melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegas Parlin.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 mengatur sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun terhadap pihak yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Sehingga ada ancaman pidana bila pelaku usaha atau perusahaan farmasi melakukan kesengajaan memasukkan bahan kimia ilegal dalam suatu obat. Kementerian Kesehatan dan BPOM harus transparan menunjukkan perusahaan mana saja yang menggunakan bahan kimia ilegal atau melebihi takaran dalam produknya.

Maka dalam kasus ini BPOM berperan penting untuk mengevaluasi terhadap obat tersebut mulai dari izin edar kapan diterbitkan, apa syarat sudah terpenuhi sebelum diberikan izin, dan pengawasan berkala selama obat itu beredar oleh BPOM.

“Semua wajib dievaluasi oleh BPOM, untuk mencegah apakah ada oknum BPOM yang diduga terlibat atas edarnya obat berbahaya tersebut, sehingga menimbulkan korban bagi masyarakat,” kata Parlin.

Dia menegaskan, pemerintah melalui Menteri Kesehatan harus membentuk tim investigasi terkait kasus ini dan bila ditemukan bukti kuat ada peran serta BPOM lalai tidak menjalankan tugas dan fungsinya, maka BPOM bisa dituntut untuk bertanggung jawab terlebih lagi bilamana obat yang jadi soal tersebut sudah ada izin edar dari BPOM.

“Karena masyarakat selaku konsumen percaya terhadap obat bilamana ada garansi bahwa obat tersebut telah mendapatkan izin edar dari BPOM. Jadi jangan salahkan masyarakat selaku konsumen,” ujar Parlin.

Kemenkes sempat mengeluarkan instruksi agar seluruh apotek di Indonesia untuk sementara waktu tidak menjual obat berbentuk sirup kepada masyarakat.

Parlin berpendapat bila obat itu sudah ada larangan edar oleh pihak yang berwenang, namun tetap diedarkan, maka ada ancaman sanksi pidana Pasal 197 UU tentang kesehatan.

“Pidana penjara maksimal 15 tahun,” beber Parlin yang juga advokat tersebut. Sebaliknya, arahan dari pihak yang berwenang misalnya BPOM ataupun Menkes wajib dalam bentuk resmi tertulis.

“Jadi kiranya untuk menjamin kepastian hukumnya terhadap peredaran obat yang telah mendapat ijin edar, maka bila bermasalah wajib ada kebijakan tertulis yang dipublikasikan secara luas kepada publik agar jika tidak ditaati, ada konsekuensi hukumnya bagi pihak yang sengaja masih mengedarkannya,” pungkas Parlin. dre