-
Hukrim

Suami Grebek Istri Selingkuh di Kontrakan di Lamandau

79
×

Suami Grebek Istri Selingkuh di Kontrakan di Lamandau

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DUGAAN PERSELINGKUHAN-Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono ketika menasehati serta membina kedua terlapor
-

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID-Meski sudah mempunyai suami, ternyata tak membuat wanita muda berinisial Y (22) merasa puas. Y justru nekat menjalin hubungan dengan pria lain berinisial J (23).

Namun apes, hubungan keduanya diketahui oleh suami Y, yang mana keduanya kepergok sedang tidur bersama di salah satu kontrakan di Kota Nanga Bulik.

“Saat ini Satreskrim Polres Lamandau sedang melakukan penanganan perkara perzinahan yang dilakukan oleh seorang perempuan (Y) yang telah bersuami, dengan laki laki (J) yang menjadi selingkuhannya,” ucap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Jum’at (4/11/2022.).

Kejadian itu terungkap pada hari Minggu malam, tepatnya tanggal 31 Oktober lalu. Dimana sang suami memergoki istrinya yaitu Y tidur bersama dengan J di dalam kontrakan Jalan Jenderal A Yani, RT 07 B, Kelurahan Nanga Bulik

“Setelah dilakukan introgasi oleh suaminya, Y mengakui telah melakukan persetubuhan dengan J sebanyak 2 kali,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan Y dan J saling kenal melalui Medsos sekitar satu tahun dan akhirnya berpacaran. Selanjutnya Y dan J janjian ketemuan di Nanga Bulik, saat bertemu mereka melakukan persetubuhan.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Lamandau, namun kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumnnya di bawah lima tahun dan hanya di kenakan wajib lapor,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf “b” dan ke 2e huruf “a” KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.(Kar)

-
-
-