PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Dodi Felix Pramana Sitepu dan Yehuda Tarigan mendapat vonis 15 bulan penjara karena terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karyawan KFC.
“Gila!” maki Dodi saat beranjak dari kursinya di ruang teleconference Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya, kemarin.
“Gila? Terserah!” balas Ketua Majelis Hakim, Samsuni dengan santai.
Dodi merupakan residivis perkara curanmor yang terjerat dalam 10 berkas perkara berbeda dan Yehuda 6 perkara. Tidak hanya belasan sepeda motor milik warga sipil, mereka juga nekat mencuri kendaraan dinas milik Ditsamapta Polda Kalteng.
Perkara berawal ketika Riski Iswandi yang merupakan karyawan waralaba KFC memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax di parkiran karyawan Jalan RTA Milono, Jumat (15/4) malam.
Dodi dan Yehuda yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas lokasi tersebut lalu melihat kendaraan korban terparkir. Keduanya lalu sepakat untuk mencuri kendaraan tersebut.
Dodi bertugas mengambil sepeda motor, sedangkan Yehuda menunggu di atas kendaraannya sambil mengawasi situasi. Kendaraan korban kemudian didorong menjauh ke tepi jalan lalu Dodi menaikinya dan Yehuda mendorong dengan menginjak footstep sepeda motor korban.
Sesampainya di rumah Dodi Jalan Tampung Penyang, mereka mengubah warna kendaraan dan mengganti pelat nomornya. Riski baru mengetahui kejadian tersebut sekitar satu jam kemudian lalu melapor ke pihak Polsek Pahandut. Polisi akhirnya berhasil menangkap Dodi di Wisma Madagaskar Palangka Raya, Minggu (15/5).
Yehuda menyusul tertangkap saat berada di perkebunan sawit di Sei Murui Kabupaten Kapuas. Keduanya terjerat ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian. dre











