MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID– Pelarian HA (23) warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berakhir sudah. Pemuda itu diringkus Tim Gabungan Resmob Polres HSU dan Satreskrim Polres Barito Utara, Selasa (1/11) malam lalu, di rumah orang tuanya di HSU.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Maulidnyana melalui Kasatreskrim Polres Barut AKP Wahyu Satio Budiarjo menjelaskan, HA ditangkap karena terjadi tindak pidana perlindungan anak, melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 2 Agustus lalu sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah, di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, Kalteng.
Sebelumnya, korban sebut saja Bunga, kabur meninggalkan rumah selama 2 hari. Didapat informasi, korban bersama seorang laki-laki, HA. Pelapor bersama keluarganya kemudian melakukan pencarian dan sekitar pukul 20.00 WIB korban ditemukan bersama terlapor HA di sebuah rumah temannya di Jalan Negara Muara Teweh-Kandui.
Setelah ditemukan korban lalu dibawa pulang ke rumah orang tuanya. Kemudian pada Senin, 22 Agustus, pukul 19.00 WIB, pelapor diberitahukan oleh orang tua korban bahwa korban mengalami pendarahan pada bagian kemaluannya.
“Selanjutnya pelapor menanyakan dengan korban tentang hal tersebut, sehingga korban mengaku bahwa ia sudah disetubuhi oleh HA sebanyak 1 kali. Merasa keberatan, kasus ini lalu dilaporkan ke Polres Barut,” kata Wahyu Satio kepada Tabengan, Senin (7/11) malam.
Setelah unit PPA Satreskrim Polres Barut mendapatkan laporan mengenai terjadinya tindak pidana persetubuhan tersebut, anggota melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi. Korban juga dilakukan visum et repertum di RSUD setempat.
Hasil koordinasi Unit PPA koordinasi dan unit Buser Satreskrim Barut, didapat informasi tersangka berada di kediaman orang tuanya di Kabupaten HSU, Kalsel. Tim Buser kemudian minta bantuan ke unit Resmob Polres HSU. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa malam pukul 22.20 WITA.
“Tim gabungan Resmob Polres HSU dan personel Satreskrim Polres Barut berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya di HSU. Tersangka mengaku telah menyetubuhi korban dengan cara mencium pipi, bibir dan meremas payudara lalu menyetubuhi korban,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka dibidik Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E, Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti 1 lembar baju kaus lengan pendek warna cokelat, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 celana dalam warna merah muda, 1 BH warna cream. c-hrt





