PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Mohammad Rahmadani alias Dani bagai sosok menantu durhaka karena mencuri uang Rp70 juta milik mertuanya yang sedang sakit untuk berjudi. Saat perkara terungkap, mertuanya melaporkan Dani sebagai pencuri ke aparat kepolisian.
“Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah kepada Dani dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (9/11).
Perkara berawal ketika Dani menggunakan mobil bersama istri, Eni Normalina dan kakak ipar, Hendra Zailani mengantarkan Maimunah yang merupakan ibu mertuanya untuk berobat ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Senin (11/7) pagi.
Dani kemudian membawa anaknya yang berusia 22 bulan pulang ke rumah mereka di Jalan dr Murjani. Ketika melihat anaknya yang sedang bermain di kamar mertuanya, Dani melihat pintu lemari pakaian terbuka sedikit. Dani tergoda mencuri barang berharga dari dalam lemari milik mertuanya tersebut.











