-
Hukrim

Gelapkan Uang Rp832 Juta, Salesman CV SPPR Dituntut 24 Bulan

33
×

Gelapkan Uang Rp832 Juta, Salesman CV SPPR Dituntut 24 Bulan

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDANG – Rudi saat menjalani sidang online di PN Palangka Raya, Selasa (15/11).
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rudi,  terdakwa perkara penggelapan, mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (15/11). Salesman CV Surya Pratama Palangka Raya (SPPR) itu mendapat ancaman pidana selama 2 tahun penjara dari JPU Sutrisno Tabeas.

Rudi didakwa menggelapkan uang konsumen berupa pembayaran untuk 30 unit sepeda motor, sehingga merugikan perusahaan sebesar Rp832 juta. “Kami akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya,” ucap Kariswan Pratama Jaya selaku Penasihat Hukum Terdakwa.  Dalam dakwaan JPU, Rudi sebagai Salesman bertugas untuk melakukan penjualan, mengeluarkan kendaraan dan menyerahkan kendaraan yang dibeli kepada konsumen.

Selain mendapat gaji Rp700.000, Rudi juga mendapat upah dari kelipatan penjualan per unit kendaraan untuk setiap bulannya dari CV SPPR. Namun sejak tanggal 17 Januari hingga 21 Juni 2022, Rudi melakukan penjualan puluhan sepeda motor merek Yamaha berbagai tipe tanpa sepengetahuan dan seizin manajemen CV SPPR.

Selain melakukan penjualan, Rudi juga menerima pembayaran dari konsumen atas 30 unit kendaraan tersebut sejumlah Rp708 juta yang tidak dia setorkan kepada kasir CV SPPR.  Akibat penjualan puluhan kendaraan tersebut, CV SPPR mengalami kerugian sebesar Rp832 juta.

Saat pemeriksaan, Majelis Hakim sempat mempertanyakan bagaimana puluhan kendaraan dapat keluar dari CV SPPR tanpa sepengetahuan pihak selain Rudi. Namun, Rudi bersikeras melakukan perbuatan tersebut seorang diri. Demikian pula penggunaan uang ratusan juta rupiah milik konsumen yang dia pergunakan untuk keperluan pribadinya.  dre

-
-
-