-
HUKUM

Sindikat Pengedar 5 Kilogram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

56
×

Sindikat Pengedar 5 Kilogram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
SIDANG- Empat terdakwa pengedar 5 kilogram sabu saat sidang beberapa waktu lalu. ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-  Hermansyah alias Kancil, Lawiding Tahere alias Biding, Muhammad Riswan alias Wawan dan Yusriadi alias Yus selaku terdakwa pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,27 kilogram asal Malaysia, Meski ancaman maksimal terhadap mereka adalah hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya hanya mengancam mereka dengan pidana penjara saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (29/11).

Kancil, Biding dan Yus mendapat tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar subsider penjara selama 6 bulan. Sedangkan Wawan mendapat tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar subsider penjara selama 6 bulan. Para terdakwa terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyebut mendapat informasi adanya transaksi sabu dari Malaysia yang akan diedarkan atau dibawa melalui ke Kota Palangka Raya.

Mereka kemudian mencegat mobil travel  yang membawa Biding, Yus, dan sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia di depan Stadion Tuah Pahoe Jalan Tjilik Riwut Km 5 Kota Palangka Raya, Senin (21/2) sore.

Selain mengamankan Biding dan Yus dari dalam mobil, petugas BNN menemukan paket 5 27 kilogram sabu dari pintu tengah mobil. Setelah itu petugas kembali mengejar mobil pengawas yang dikendarai Wawan dan menangkapnya di depan LP Narkotika Kasongan.

-
-
-