-
Hukrim

1,2 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polresta Palangka Raya 

38
×

1,2 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polresta Palangka Raya 

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA PEMUSNAHAN – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dan jajaran saat memusnahkan barbuk sabu-sabu.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 1,2 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Selasa (29/11) siang. Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa di loby Mapolresta.  Barang bukti yang Dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba terhadap dua orang pelaku pada November 2022.

Pertama, pada Minggu 13 November 2022 lalu, Polresta berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar berinisial DP (30), di sebuah penginapan yang ada di Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dari hasil pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan sebanyak 40 paket sabu seberat 1,142 gram.

Kemudian, pada 22 November 2022 lalu, kembali berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial A (44), di sebuah warung di Jalan Tjilik Riwut kilometer 47, Kota Palangka Raya. “Pengungkapan terhadap pelaku, berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya atas pengungkapan pelaku pencurian handphone yang dilakukan oleh Polsek Rakumpit. Kita amankan 18 paket sabu dengan berat 5,56 gram pada operasi tersebut,” kata Kapolresta.

Budi menjelaskan, pemusnahan merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota cantik. Setidaknya 20.000 jiwa berhasil diselamatkan dengan pemusnahan ini.  “Komitmen kita tegas, segala tindak penyalahgunaan narkoba akan diberangus menuju Palangka Raya bersih dari narkoba,” tegasnya. fwa

-
-
-