Spirit Kalteng

Pemilih Luar Masuk Dalam TPS Khusus 

13
×

Pemilih Luar Masuk Dalam TPS Khusus 

Sebarkan artikel ini
Pemilih Luar Masuk Dalam TPS Khusus 
Komisioner KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmadja

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang terus melakukan upaya dalam memutakhirkan data pemilih, yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasil Pemilu 2019 lalu, memang ditemukan sejumlah permasalahan berkenaan dengan masalah data.

Komisioner KPU Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Perencanaan, Data dan Informasi Wawan Wiraatmadja, mengatakan, hasil temuan 2019 ada sejumlah pemilih yang memiliki identitas atau kartu tanda penduduk (KTP) dari luar Kalteng, tapi sudah lama tinggal dan menetap di Kalteng. Alasan warga KTP luar Kalteng, tapi lama menetap di Kalteng adalah masalah pekerjaan. Umumnya karyawan perusahaan perkebunan dan pertambangan.

Terhitung sejak 2023, jelas Wawan, KPU akan menerapkan aturan yang memungkinkan untuk dimasukkan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. TPS khusus maksudnya, TPS yang berada di tempat tertentu, ada penanggung jawabnya dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat Kalteng yang menggunakan KTP luar, difasilitasi oleh KPU untuk dapat mempergunakan hak pilihnya. Pada pemilu sebelumnya, masyarakat dengan KTP luar, apabila ingin memilih di Kalteng harus menggunakan pindah memilih. Sekarang, pindah memilih itu dilakukan sejak awal, yakni dengan menetapkan TPS khusus,” kata Wawan, saat menyampaikan informasi terkait dengan TPS Khusus pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, di Palangka Raya, belum lama ini.

Selain disebabkan pekerjaan, lanjut Wawan, ada pula hal lain yang membuat seseorang bisa masuk dalam TPS khusus. Misalnya dikarenakan mengikuti pendidikan. Anak-anak yang masuk dalam pesantren tentu akan kesulitan untuk kembali ke daerah, agar dapat mempergunakan hak pilihnya, makanya masuk dalam TPS Khusus.

Ada 5 kategori, jelas Wawan, siapa saja yang masuk dalam kategori TPS Lokasi Khusus. Pertama mereka yang berada dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Kedua, mereka yang berada di panti sosial atau panti rehabilitasi. Ketiga, relokasi bencana. Keempat, daerah konflik.

Sementara untuk kelima, ungkap Wawan, adalah lokasi lainnya dengan kriteria pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di ktp-el. Kemudian, pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, dan kriteria terakhir adalah jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS. ded