Hukrim

Digugurkan dari Lelang, PT KDS Lapor KPK

36
×

Digugurkan dari Lelang, PT KDS Lapor KPK

Sebarkan artikel ini
Digugurkan dari Lelang, PT KDS Lapor KPK
Foto Herni Hidayati dan Roswandi Juniawan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – PT Karya Dulur Saroha (KDS) tidak terima digugurkan pada tender atau lelang pengadaan yang tidak mereka ikuti, yakni pada Dir Belanti II Terusan Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Padahal tender yang PT KDS ikuti adalah pada Dir Belanti II Pulang Pisau Kalteng. “Kami sudah menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri,” ucap Herni Hidayati selaku Kuasa Hukum PT KDS, Rabu (7/12).

Menurut Herni, PT KDS telah mengajukan keberatan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng. Pokja beralasan PT SCR selaku perusahaan yang menyediakan peralatan utama pekerjaan bagi PT KDS tidak memenuhi syarat. “Belakangan, Direktur PT SCR membantah isi surat dari pihak Pokja dan menyatakan pihak tergugat tidak pernah melakukan klarifikasi ke perusahaan tersebut ” sebut Herni. Merasa ada oknum yang melakukan pelanggaran kewenangan dan memberi keuntungan kepada pihak tertentu secara melawan hukum, PT KDS melakukan laporan pidana ke KPK dan Mabes Polri.

Herni menyatakan, mereka menyampaikan laporan ke KPK pada tanggal 14 Oktober 2022. Laporan tersebut berisi dugaan penyalahgunaan wewenang dan TPK pada tender rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa wilayah kerja Blok D Dir Unit Belanti II Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. “Mendadak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengumumkan pembatalan tender pada tanggal 17 Oktober 2022,” beber Herni. Dalam pengumuman tersebut LPSE mencantumkan alasan pembatalan tender  karena sesuai surat Kepala Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) I Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah perihal penjelasan status paket kegiatan SNVT PJPA I Kalimantan II.

Pembatalan tersebut berimbas pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Riyan Mawazi selaku Direktur Utama PT KDS. Sebagai Tergugat yakni Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalteng, Kepala Balai SNVT PJPA I Kalimantan II, Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa IV SNVT PJPA I Kalimantan II, dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 22A.26 BP2JK Wilayah Kalteng. Sebagai turut tergugat yakni PT Paku Bangun Jaya (PBJ) yang menjadi pemenang lelang.

PT KDS meminta pengadilan menghukum Tergugat I, II, III, dan IV untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian immaterial  sebesar Rp50.070.000.000. Selain itu menyatakan tindakan Tergugat I, II, III, dan IV adalah PMH. Serta, menyatakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada Turut Tergugat dan Surat Perjanjian Kerja yang dibuat oleh Tergugat III kepada Turut Tergugat, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Terpisah, Roswandi Juniawan selaku Ketua Pokja 22A, 26 BP2JK Wilayah Kalteng membenarkan adanya pembatalan proyek peningkatan jaringan irigasi rawa di Kabupaten Pulang Pisau. PT KDS, menurutnya, mengikuti lelang di Kabupaten Kapuas. Mengenai alasan pembatalan, Roswandi menolak berkomentar dan menyatakan agar langsung menanyakan kepada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA). Dia juga menolak menyebut wilayah kerja yang menjadi kewenangan Pokja. “Itu sudah masuk materi perkara,” ujar dia. Pihak PT PBJ melalui Kuasa Hukum, Yupin AM mengaku keberatan pihaknya menjadi turut tergugat. “Lelang telah dibatalkan. PT PBJ juga belum menandangani kontrak. Seharusnya kalau ada masalah mereka ke Pokja, bukan ke kami,” tandas Yupin.  dre