PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Rangga Saputra selaku terdakwa perkara narkotika jenis sabu dengan berat bersih 495,76 gram, mendapat vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (8/12). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp3 miliar subsider penjara selama 3 bulan,” vonis Majelis Hakim.
Putusan pidana tersebut lebih tinggi dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun. Terdakwa dan JPU dari Kejati Kalteng menyatakan menerima putusan tersebut. Rangga kemudian digelandang ke Mapolda Kalteng untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara berawal ketika Rangga bersama Mastu alias ilul menghubungi seseorang dengan julukan Pak De di Pontianak Kalimantan Barat, Kamis (9/6) dini hari. Mastu pernah dua kali membeli sabu dari Pak De, dan kali ini adalah pesanan ketiganya. Pak De setuju menyediakan 5 paket sabu seberat 500 gram seharga Rp350 juta, dan nantinya Mastu akan mentransfer uang pembayaran.
Atas perintah Mastu, Rangga berangkat dari Palangka Raya menggunakan mobil Honda Brio nopol KH 1265 TB menuju Pontianak. Setibanya di tujuan, Rangga mengambil sabu di rumah Pak De di Jalan Karya Baru Komplek Keraton lalu kembali ke Palangka Raya. Tapi, saat melintasi Jalan Trans Kalimantan Km 9 Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mencegat mobil Rangga. Selainkan mengamankan Rangga, Polisi juga mendapat barang bukti berupa mobil, 5 paket sabu, dan uang Rp2 juta. Dalam persidangan, Rangga terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre





