Hukrim

Anggota DPRD Kobar Jadi Terdakwa Korupsi Pembangunan Sekolah

36
×

Anggota DPRD Kobar Jadi Terdakwa Korupsi Pembangunan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kobar Jadi Terdakwa Korupsi Pembangunan Sekolah
ISTIMEWA SIDANG – Anggota DPRD Kotawaringin Barat, Irwan Budianur, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (8/12).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Irwan Budianur, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kumai, pada Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (8/12). Terdakwa lain adalah Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan SMKN 3 Kumai.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan USB SMKN 3 Kumai Kabupaten Kobar pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Tengah,  sebesar Rp793.832.058,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada dakwaan JPU, dalam proyek pembangunan USB SMKN 3, Irwan Budianur merupakan Direktur CV Komarudin Jaya yang melaksanakan pekerjaan. “Perbuatan Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama, melainkan dialihkan atau dilaksanakan seluruhnya kepada Irwan Budianur tanpa melalui prosedur pengadaan barang jasa,” kata JPU.

Selain itu, prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Pertanggung jawaban biaya Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017 juga tidak sesuai dengan yang sebenarnya. JPU menjerat Irwan Budianur dan Jainuri dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, Irwan Budianur melalui Penasihat Hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU. Sedangkan Jainuri tidak mengajukan eksepsi dan meminta melanjutkan persidangan ke proses pembuktian.  dre