-
Hukrim

AHLI HUKUM PIDANA BERPENDAPAT: OKNUM PENGURUS KOPERASI SRHB DIDUGA MELAKUKAN PENCURIAN

39
×

AHLI HUKUM PIDANA BERPENDAPAT: OKNUM PENGURUS KOPERASI SRHB DIDUGA MELAKUKAN PENCURIAN

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Laporan PT Berkala Maju Bersama ( PT BMB ), ke Polres Gunung Mas, terkait dugaan penjarahan ( Pencurian ) buah kepala sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. BMB di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas , Kalimantan tengah , yang diduga dilakukan oknum pengurus Koperasi SRHB , mendapat titik terang, setelah, Dr. IFRANI, SH. MH. Doktor ilmu hukum , yang juga Dosen Universitas Lambung Mangkurat, menyampaikan pendapat hukum sebagai Ahli Hukum Pidana bahwa dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan Oknum pengurus Koperasi SRHB diduga kuat sudah memenuhi unsur, sebagaimana pasal 362 KUHP.

Melalui rilisnya ( Sabtu, tgl 17 Des 2022 ) kepada Wartawan, Baron Ruhat Binti, selaku pengacara PT BMB mengatakan , selaku Pengacara ia sangat menghormati pendapat Dr, Ifrani yang pendapat hukumnya juga sering diminta Penyidik di beberapa Polda untuk refrensi penanganan tindak pidana.

Baron membeberkan kronologis singkat dugaan pencurian yang melibatkan Oknum pengurus Koperasi SRHB.

25 November 2022, di Wilayah Divisi 4, Blok C 12 dan di Wilayah Divisi 3, Blok C 08 yang terletak di Desa Bangun Sari, Kecamatan Manuhing, dilakukan pengecekan oleh karyawan PT. BMB di areal kebun inti, yakni areal kebun yang bermitra dengan koperasi SRHB , disana terdapat 1.685 janjang, atau 11.795 Kg buah sawit yang sudah dipanen karyawan panen PT BMB, tetapi ironisnya buah sawit tersebut diangkut ( Diduga dicuri ) oleh Tenaga Kerja dari Koperasi SRHB, atas perintah oknum pengurus Koperasi SRHB

Baron menegaskan “ Orang yang diduga sebagai pencuri tersebut secara terang-terangan mengangkut buah sawit milik PT BMB didepan mata beberapa karyawan PT BMB “

Sekarang pertanyaannya kata Baron, mengapa mereka begitu berani mengambil barang yang bukan hak mereka.

Baron menegaskan “ ini semua karena lemahnya Aparat Polres Gunung Mas untuk bertindak tegas, padahal laporan Polisi dengan bukti Foto, keterangan saksi terkait dugaan pencurian tersebut sudah disampaikan kepada Polisi, tetapi entah mengapa Polisi kelihatannya tidak berdaya terhadap para terduga pencuri tersebut “

Baron juga mengingatkan Aparat Polres Gunung Mas , “ Dugaan pencurian buah sawit di arel PT BMB masih terjadi sampai sekarang, dan mengapa Polisi tidak berdaya menghentikan dugaan tindak pidana ini ???? ”

selaku pengacara PT BMB, Baron terus mendesak Polisi untuk bertindak tegas sebagaimana aturan hukum yang berlaku , dan pihaknya juga sudah menyurati Kapolri hingga Menko Polhukam agar turun tangan, untuk memberi jaminan keamanan bagi Investor Asing, atau Penanaman Modal Asing bisa bekerja dengan aman dan nyaman dari gangguan orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tegas Baron

“ Sebenarnya PT BMB mempungai tenaga keamanan yang berani dan terlatih untuk menangani ulah terduga pencuri tersebut, tetapi PT BMB tidak mau mengambil langkah sendiri, karena menghindari bentrok fisik , dan PT BMB sangat menghormati Polisi yang memang bertugas untuk menangani gangguan keamanan seperti pencurian” tegas Baron

Baron menambahkan , “ Laporan mereka ke Kapolri dan Menko Polhukam hingga komisi III, sedang berproses, sehingga menunggu waktu saja kebenaran bisa diletakkan pada tempat sebenarnya “

Menutup rilisnya, Baron mengutip Pendapat ahli yang mengatakan “ berdasarkan kronologis yang disampaikan, maka pertanggungjawaban pidana menurut ahli dapat dibebankan, selain kepada tenaga kerja Koperasi SRHB yang mengangkut TBS. Pertanggungjawaban juga dapat dibebankan kepada AF yang meminta karyawan PT BMB menghentikan aktivitas panen seraya mengatakan TBS hasil panen akan diambil Koperasi SRHB.

Selain itu , Pertanggungjawaban pidana dapat dibebankan kepada U dan B serta kawan-kawan , apabila mereka terbukti mengkoordinir atau menginstruksikan tenaga kerja Koperasi SRHB untuk mengangkut TBS yang dipanen Karyawan panen PT BMB.

Sementara terhadap C.N.A , pertanggungjawaban pidananya dapat dibebankan terhadapnya , apabila Ia ada memberikan perintah atau instruksi pelarangan melanjutkan kegiatan panen dan hasil panen TBS yang sudah dipanen karyawan divisi 4 untuk diangkut oleh Koperasi SRHB.ist

 

-
-
-