PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa (27/12/2022). RE (20) ditangkap sat melintas di Jalan Tumbang Talaken km 75.
Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto mengatakan, pencurian bermula pada Kamis (24/11/2022) lalu di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara (Barut). Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Sonic bernopol KH 6271 MF milik rekannya dengan alasan hendak membeli handphone.
Namun ternyata, setelah meminjam motor pelaku tak kunjung kembali. Merasa tak terima, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lahei, Polres Barut. Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Palangka Raya.











