-
Spirit Kalteng

KONI Pusat Limpahkan Tugas Ketum ke Sancho

38
×

KONI Pusat Limpahkan Tugas Ketum ke Sancho

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA 1.Ketua Harian KONI Kalteng Sancho bersama beberapa pengurus foto bersama dengan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman di Jakarta, belum lama ini. INSET Marcos Tuwan 
-

*Anulir Hasil Rapat Pleno Penunjukan Marcos Tuwan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat telah membuat keputusan terkait mundurnya Eddy Raya Samsuri sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 20 Desember 2022.

Salah satu unsur pimpinan KONI Kalteng diberikan limpahan kewenangan ketua umum untuk menjalankan roda organisasi dan administrasi. Surat ditembuskan kepada Menpora RI, Gubernur Kalteng, Ketua DPRD Kalteng, Dewan Penyantun dan Kehormatan serta seluruh anggota KONI Kalteng.

Melalui surat nomor 1658/ORG/XII/2022, ditandatangani oleh Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Marciano Norman tertanggal 29 Desember 2022, KONI Pusat memberikan pelimpahan tugas rutin operasional administrasi kepada Christian Sancho, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Harian KONI Provinsi Kalteng.

Sancho didampingi Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi dan Media Nurani Mahmudin, Wakil Ketua Umum IV Bidang Penghargaan Pelaku Olahraga Ardayan Tanggar, mengumumkan surat pelimpahan tugas di ruang kerjanya, Senin (9/1).

“Surat ini memperjelas dan mempertegas bahwa tugas Ketua Harian KONI Kalteng, bahwa saya selaku Ketua Harian akan melaksanakan tugas fungsi dan pokok Ketua Umum KONI selanjutnya. Selanjutnya dengan surat dari KONI Pusat ini dalam waktu secepatnya kita akan mengadakan rapat pleno,” kata Sancho.

Melalui rapat pleno tersebut, lanjut Sancho, mendapatkan kesepakatan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menindaklanjuti persiapan menuju Musyawarah Olahraga Luar Biasa (Musorprovlub). Dengan adanya surat dari KONI Pusat tersebut, menegaskan bahwa KONI Kalteng selama ini belum ada Plt.

Sementara itu, dalam surat KONI Pusat tersebut dijelaskan dasar mengeluarkan surat pelimpahan tugas rutin Ketua Umum  kepada Sancho, setelah Eddy Raya mengundurkan diri pada 20 Desember 2022, dia melimpahkan tugas Ketua Umum kepada Sancho melalui nota dinas nomor 87/KONI-KTG/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022 bersamaan dengan mundurnya Eddy Raya.

Dalam surat tersebut, KONI Pusat mengharapkan menjalankan roda organisasi dan administrasi rutin KONI Provinsi Kalteng sampai terpilihnya Plt Ketum. Menyiapkan dan melaksanakan pada kesempatan pertama rapat pleno pengurus KONI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2020-2024 dengan agenda pokok pemilihan dan penetapan Plt Ketum sesuai ketentuan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART).

Setelah itu KONI Pusat meminta hasil rapat pleno dilaporkan, untuk selanjutnya dikukuhkan dengan surat KONI Pusat. Dengan pengunduran diri Ketum KONI Provinsi Kalteng, KONI Pusat menegaskan wajib melaksanakan Musorprovlub dengan agenda pokok pemilihan dan penetapan Ketum KONI Provinsi Kalteng definitif.

“KONI Pusat sudah menerima pengunduran diri dari Eddy Raya Samsuri dan melimpahkan tugas selanjutnya kepada saya. Karena terbentur dengan libur akhir tahun, jadi mulai aktif kerja tanggal 9. Selanjutnya kami akan mempersiapkan apa saja agenda selanjutnya KONI Provinsi Kalteng,” imbuh Sancho.

Ditambahkan Nurani, setiap organisasi memiliki AD ART sendiri, secara umum mengatur regulasi organisasi dan setiap organisasi memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Di KONI, yang tidak termuat dalam AD ART itu ada turunannya, yakni Peraturan Organisasi (PO).

“Berkaitan dengan kondisi KONI Provinsi Kalteng setelah mundurnya Pak Eddy Raya sebagai ketua umum, itu di pasal 29 ART KONI dan ditambah Pasal 28 PO KONI dijelaskan bahwa ketika ketua umum berhalangan tetap, maka ditunjuk Plt melalui rapat pleno yang dilaksanakan oleh pengurus KONI karena ini urusan rumah tangga KONI,” kata Nurani.

Dalam Pasal 29 dan pasal 28 PO KONI dijelaskan bahwa ketika ketua umum berhalangan tetap kriteria berhalangan tetap yang dimaksud meninggal dunia, mengundurkan diri, mengalami sakit fisik dan psikis berkepanjangan, diberhentikan karena melanggar AD ART, kemudian sedang menjalani hukuman pidana, aturan ini berlaku untuk semua pengurus.

Menurut Nurani, dengan adanya surat pelimpahan tugas dari KONI Pusat kepada Ketua Harian, semuanya sudah terang benderang. Tidak ada lagi penafsiran yang lain, sehingga KONI bisa fokus menatap dan melangkah ke depan untuk menjalankan amanah selaku mitra pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 bahwa KONI mitra pemerintah yang mengemban misi pembangunan dan pembinaan cabang olahraga prestasi.

“Secara hierarki organisasi ketika ketua umum berhalangan, kan di bawahnya ada ketua harian, wakil ketua dan seterusnya. Dari hierarki organisasi itu kita sudah bisa baca kalau ketua umum berhalangan, di bawahnya yang melaksanakan tugas. Supaya ada pegangan dalam meneruskan tugas Ketua Umum KONI Kalteng, maka KONI Pusat terbitkan surat sebagai legal standing bagi ketua harian untuk meneruskan tugas-tugas ketua umum, antara lain melaksanakan tugas pleno untuk menunjuk Plt ketua umum dan tugas rutin manajemen KONI Kalteng,” pungkas Nurani.

Respon Marcos Tuwan

Sementara itu, Marcos Tuwan memberikan respons atas terbitnya surat dari KONI Pusat. Pada 29 Desember 2022 KONI Kalteng melaksanakan rapat pleno dan menetapkan dirinya sebagai Plt Ketum KONI Kalteng. Sesuai dengan AD ART hasil rapat pleno itu dikukuhkan oleh KONI Pusat.

“Pada tanggal 4 Januari 2023 kami ke Jakarta, kami sudah menyerahkan berkas hasil rapat pleno dan sampai sekarang masih belum ada jawaban dari KONI Pusat. Tiba-tiba tadi pagi (kemarin) muncul surat ini. Saya sih senyum-senyum saja, karena pertama KONI ini terikat kepada aturan organisasi AD ART,” kata Marcos.

Salah satu dasar dari KONI Pusat mengeluarkan surat pelimpahan tugas ketua umum kepada Sancho karena adanya Nota Dinas dari Eddy Raya bersamaan dengan pengunduran diri dari ketua umum.

Menurut Marcos, nota dinas tidak dikenal dalam organisasi KONI. Begitu juga dengan surat pelimpahan tugas rutin operasional administrasi itu pun tidak dikenal di dalam organisasi KONI. Dia meminta siapa pun menunjuk pasal AD ART KONI yang menjadi dasarnya.

Sepengetahuan Marcos yang di dalam PO KONI, permasalahan apabila terjadi suatu peristiwa ketua umum mengundurkan diri, perintahnya jelas dan tegas pengurus KONI segera melakukan rapat pleno untuk memiliki Plt ketua umum dari unsur wakil ketua umum. Selanjutnya apabila dari unsur wakil ketua umum tidak ada yang bersedia, maka bisa menunjuk unsur pimpinan yang lainnya.

“Ini pendapat saya pribadi, besok (hari ini) unsur pimpinan KONI akan lakukan rapat, tadi tidak sempat dan kebetulan juga ada yang keluar kota. Kami akan rapat menyikapi surat ini dan seandainya pun kami menyikapi surat ini. Jadi ada dua opsi, kami membedah legalitas surat ini atau mengikuti surat ini dengan melaporkan kepada pusat,” kata Marcos.

Marcos mempertanyakan surat tanggal 29 Desember dari KONI Pusat ke Sancho, terhitung tanggal surat itu selama 1 minggu ke depan sudah harus gelar pleno, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda dilakukannya rapat pleno atau persiapan Musorprovlub. Padahal dalam surat itu jelas dan tegas, dalam minggu pertama, dan ini sudah lewat 11 hari.

Kemungkinan, lanjut Marcos, dalam rapat unsur pimpinan akan menandatangani surat secara beramai-ramai unsur pimpinan, melaporkan ke KONI Pusat dengan memerhatikan surat dari KONI Pusat bahwa sampai saat ini tidak ada tanda-tanda dilakukan rapat pleno dan atau persiapan Musorprovlub.

Setelah rapat unsur pimpinan, kata Marcos, selanjutnya melakukan konsultasi dengan Dewan Pelindung, Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penyantun karena menurut Marcos KONI harus bersinergi dengan pemerintah.

“Yang saya takutkan itu jangan sampai muncul begini, ya sudah KONI silakan mengatur dirinya sendiri, termasuk dari anggaran hingga bangunan untuk tempat berkantor dan Porprov ditarik kembali. Jika ini terjadi tentu merugikan semua pihak, kita tidak ingin hal ini terjadi. Saya berharap kepada kawan-kawan itu supaya melepaskan egonya untuk kepentingan yang lebih besar,” imbuh Marcos. yml/nvd

-
-
-