Spirit Kalteng

KUNKER KOMITE II DPD RI-Perkebunan Harus Miliki Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan

41
×

KUNKER KOMITE II DPD RI-Perkebunan Harus Miliki Kepastian, Kemanfaatan dan Keadilan

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/DEDY KUNKER- Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke PT BGA di Kabupaten Kotim, dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU No 39 Tahun 2014. Permasalahan lahan adalah masalah utama yang dihadapi secara umum di Kalteng, hasil dialog dalam kunker itu.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU No 39 Tahun 2014.

Hasil dialog yang dilakukan Komite II DPD RI bersama dengan sejumlah pihak yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kotim Irawati tersebut, disampaikan secara gamblang kondisi perkebunan di Kalteng, khususnya di Kabupaten Kotim.

Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengakui potensi perkebunan di Kalteng memegang peranan yang sangat besar, dan memiliki potensi penopang perekonomian. Hanya saja, keberadaan perkebunan di Kalteng khususnya, masih belum menjawab rasa keadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Di Kalteng, Teras Narang menyampaikan, jauh sebelum hadirnya UU No 39 Tahun 2014, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kalteng No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan. Ini menjadi bukti, Kalteng sudah jauh hari bersiap diri dalam menghadapi ledakan dari masalah perkebunan sekarang ini.

“Kalteng merupakan provinsi yang perlu mendapatkan perhatian masalah perkebunan, khususnya bidang kelapa sawit. Perkebunan kelapa sawit adalah untuk jangka panjang. Tidak mungkin, investasi hari ini datang, besok kabur. Karena itu, ciptakanlah suasana kondusif. Kondusif itu berasal dari 3 elemen, yakni masyarakat, pemerintah dan pengusaha itu sendiri,” kata Teras Narang, saat dibincangi terkait hasil Kunker Komite II DPD RI di Kabupaten Kotim, Senin (7/2).

“Semangat DPD RI terkait dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, apa yang kiranya bisa menjadi kemanfaatan perkembangan kelapa sawit ke depan dengan lebih baik, bagaimana plasmanya, dan kemudian masalah kelapa sawit ini jangan masalah di bagian hulu saja. Kita harus berpikir dari hulu ke hilir, sehingga ada pemasukan yang terus berkelanjutan,” kata Teras Narang lagi.

Gambaran umum hasil dialog, jelas Gubernur Kalteng Periode 2005-2015 ini, permasalahan yang dihadapi itu rata-rata sama, yakni masalah lahan. Masyarakat ingin kepastian atas lahan yang dimiliki dilepaskan dari kawasan hutan. Hadirnya DPD RI ke Kabupaten Kotim dalam upaya bagaimana mensinergikan antara pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Pengusaha perlu kepastian, masyarakat mendapatkan kemanfaatan, dan pemerintah memperoleh keadilan.

Komite II, kata Teras Narang, ingin mendengar kesulitan-kesulitan di sektor perkebunan, termasuk masalah 20 persen luasan untuk kepentingan masyarakat. Khususnya bagi perkebunan yang sudah memegang Hak Guna Usaha (HGU), apalagi sudah diagunkan ke perbankan akan sulit membagi 20 persen untuk masyarakat.

Tentu ini salah satu dilema bagi Kalteng, karena mengacu pada Perda No 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kalteng 2015-2035, di situ lahan kawasan hutan disebut lebih kurang 82 persen. Artinya yang non kawasan hutan hanya sisanya. Tentu tidak mudah bagi perusahaan perkebunan maupun masyarakat dengan kondisi demikian.

Menurut Teras Narang, saerah sendiri selama ini tak punya kewenangan luas dalam mengurai masalah penataan tata ruang wilayah. Terlebih setelah lahirnya UU Cipta Kerja yang semakin mengurangi peran daerah dalam menata wilayahnya sendiri.

Semestinya, tegas Teras Narang, pemerintah pusat, sesuai semangat reformasi dan otonomi daerah, memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi daerah, namun dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK. Tata kelola pemerintahan, NSPK inilah dengan Standar Pelayanan Minimal yang mencegah terjadinya pelanggaran kewenangan oleh kepala daerah dan memastikan arah pelayanan publik serta pembangunan dapat berjalan baik.

Kementerian terkait, ungkap Teras Narang, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang hadir dalam kesempatan ini diharapkan mencatat dan menindaklanjuti permasalahan di sektor perkebunan dan pertanahan. Demikian agar sektor perkebunan sungguh bermanfaat dan memiliki kepastian, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kalteng. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *