PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial M ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya setelah mencabuli anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Bunga, nama samaran korban, terpaksa menuruti keinginan bejat dari pelaku setelah diancam foto sensitifnya akan disebarkan ke media sosial.
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna mengatakan, peristiwa berawal ketika M dan Bunga berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2022 lalu. Komunikasi kemudian berlanjut hingga ke aplikasi WhatsApp dan keduanya saling melakukan video call. Di tengah video call tersebut, pelaku ternyata sempat menyimpan foto bagian sensitif Bunga. Kemudian pada Minggu (6/2), pelaku mengajak korban untuk bertemu dan mengancam akan menyebarkan foto sensitif korban jika menolak.
“Pelaku mengajak korban ke sebuah gudang di Jalan Pinus. Disana korban diancam dan kemudian digerayangi oleh pelaku,” katanya didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, Rabu (8/2) siang. Pelaku berhasil ditangkap setelah korban yang tidak terima kemudian bersama orangtuanya melapor ke Polresta Palangka Raya. “Setelah menerima laporan penyidik segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kita kenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. fwa











