+Anak Pria Tua dan ABG Tetangganya
BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Jajaran kepolisian Polres Barito Selatan bersama Polsek Dusun Utara mengamankan pria tua berinisial T berusia 53 tahun, yang telah mengahamili anak baru gede (ABG) hingga melahirkan anak. Tertangkapya pelaku T, setelah kepolisian mendapatkan keterangan dari ABG, pelaku pembuang bayi dalam kardus mie instan hingga meninggal.
Informasi di kepolisian menyebutkan, T sudah lama bertangga atau bersebelahan rumah dengan ABG tersebut. Dengan seringnya pertemuan keduannya, akhirnya pelaku dan ABG itu melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali hingga melahirkan anak yang kemudian dibuang hingga meninggal dunia.
Karena telah menyetubuhi gadis dibawah umur, terduga dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2006 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel AKBP Yuspanpi melalui Wakapolres Kompol Johari didampingi Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Afif Hasan dan Kapolsek Dusun Utara, Jumat (10/2), saat press rilis di aula Reskrim Polres Barsel.
Mantan Kabag Ops Polres Barsel itu juga menjelaskan, ABG yang hamil dan membuang bayinya hingga tewas itu juga diamankan Polres Barsel. Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusun Utara bahwa telah menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah meninggal dalam kotak mie instan, Rabu (8/2) lalu.
Jajaran Polsek Dusun Utara bersama Sat Reskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan, selanjutnya jasad bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Dusun Utara untuk dilakukan visum. Bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau prematur. Hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan ABG terduga pelaku pembuang bayi.
ABG itu mengakui bahwa dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu, 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, di rumahnya tanpa bantuan siapa pun. Saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun didengar kakaknya sendiri. Selanjutnya pelaku memotong tali pusat serta memopok bayi tersebut menggunakan kain, membungkus dengan daster motif batik.
Kemudian dimasukan ke dalam kardus beralaskan baju warna biru. Akan tetapi sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga, bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak.
Meskipun sudah meninggal, jasad bayi tersebut tetap ditaruh pelaku di depan rumah warga. Itu dilakukan karena merasa malu jika ketahuan melahirkan di luar nikah.
“Saat ini kedua pelaku berinisial T dan ABG berikut barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya guna mempertangungjawabkan perbuatannya,” katanya.
ABG pembuang bayi akan dibidik pasal 181 ayat 1 yang berbunyi, “Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran, dihukum penjara 9 bulan”. c-dan











