PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kecamatan Sebangau pada hari Kamis (9/2) kemarin telah menggelar mediasi sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Jadi Makmur I dan Lewu Taheta. Hadir dalam mediasi tersebut Camat Sebangau, Bagian Pemerintahan Setda Kota, Bappedalitbang Kota, Dinas Perkim, pihak Polsek Sebangau dan Danramil 1016-01, Damang dan Mantir Sebangau, Lurah Kalampangan dan Sabaru, Babinsa dan Babhinkamtibmas Kalampangan dan Sabaru, serta tokoh masyarakat setempat.
Mediasi kali ini adalah kali kedua, usai mediasi pertama pada tanggal 19 Januari 2023 kemarin yang dilaksanakan di Kantor Polsek Sebangau, namun tidak mencapai kesepakatan bersama karena salah satu pihak yakni Poktan Lewu Taheta yang dihadiri oleh Gunawan, Parno dan anggotanya belum mampu menunjukkan bukti alias hak kepemilikan lahan yang sah.
Cipto Wiharjo, selaku Ketua Poktan Jadi Makmur I merasa kecewa dengan proses mediasi yang masih belum menemukan titik temu, apalagi pihak Poktan Lewu Taheta yang tetap tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan yang sah di hadapan aparat. Dalam mediasi kedua yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan, pihak Poktan Lewu Taheta yang diketuai oleh Daryana malah meminta penundaan mediasi lagi selama 10 hari.
“Padahal pada surat undangan mediasi pertama di Kantor Polsek dan mediasi kedua di Kantor Kecamatan, dalam isi surat undangan bahwa kita kedua belah pihak diwajibkan untuk membawa bukti kepemilikan untuk diserahkan ke pihak mediator. Karena kami merasa memiliki bukti, kami membawa SPT resmi yang terbit sejak tahun 1997. Tapi pihak Daryana dua kali mediasi tidak membawa bukti apa-apa,” kata Cipto kepada Tabengan, Jumat (10/2).
Diungkapkannya, Poktan Jadi Makmur I sendiri sudah dikukuhkan sejak 1981 oleh Forum Koordinasi Penyuluhan Pertanian (FKPP) Dati II Kotamadya Palangka Raya, yang kemudian ditetapkan secara resmi pada tahun 1994 oleh Lurah Kalampangan yang pada waktu itu menjabat Bapak Djikun sebagai lurah kalampangan.
“Sejak saat itu ya lahan kami aman-aman saja. Lahan tersebut kami manfaatkan selain untuk lahan pertanian transmigrasi, juga untuk pecah KK warga Kalampangan sedangkan Total ada 430 anggota Poktan Jadi Makmur I yang terdiri dari warga transmigrasi dan warga lokal. Kami kelola lahan itu sampai pertengahan tahun 2019 aman-aman saja, tidak ada yang mengganggu. Tapi sejak ada wacana pemindahan IKN ke Kalimantan, permasalahan pun muncul,” bebernya.
Lahan Poktan Jadi Makmur I diungkapkannya pertama kali diklaim pihak lain pada bulan September 2019 oleh Alpian Angai Salman, warga Bereng Bengkel yang kemudian menetap di Kameloh Baru. Ia ujar Cipto mengaku memiliki lahan berukuran panjang 10.500 m dan lebar 3.500 m dengan hanya bermodalkan surat dari pemecahan verklaring, tepat diatas lahan milik Poktan Jadi Makmur I, termasuk beberapa fasilitas umum dan tanah sebagian sertifikat milik warga transmigrasi Kalampangan.
Namun Cipto merasakan jika verklaring milik Alpian ada kejangalan tidak sah atau diduga dipalsukan. Sehingga Poktan Jadi Makmur I pun melaporkan hal tersebut atas perbuatan pidana pemalsuan surat yang mana tentu saja melanggar pasal 263 KUHP. Dalam prosesnya, pihak Alpian dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pemalsuan.
Disebutkan Cipto, dengan dibuktikannya putusan Pengadilan Negeri nomor 349/Pid.B/2020/PN/PLK dan Pengadilan Tinggi nomor 24/PID/2021/PT.PLK menyatakan bahwa Alpian didakwa hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Tak sampai disitu, Alpian Angai Salman juga dikatakannya melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, akan tetapi tetap saja permohonan kasasinya ditolak oleh MA melalui surat putusan nomor 878K/Pid/2021 yang di tetapkan pada 3 November 2021.
Putusan MA itu, ditegaskan Cipto tentu saja menguatkan hasil putusan PN dan PT. Sehingga saat ini Alpian angai salman tengah menjalani masa hukuman karena memalsukan surat kepemilikan lahan untuk di gunakan mengklaim lahan milik Poktan Jadi Makmur I.
“Terkait hal itu, perolehan tanah dari Daryana dan Poktan Lewu Taheta rupanya perolehannya juga dari Alpian Angai Salman. Yang mana dibuktikan dengan surat bukti transaksi, penyerahan/jual beli tanah yang juga sudah disita oleh pihak pengadilan sebagai barang bukti kasus pidana pemalsuan ” katanya lagi.
Sebenarnya sejak keluar putusan MA atas kasasi dan dakwaan resmi terhadap Alpian pada 2021, anggota Poktan Jadi Makmur I diakui Cipto sudah merasa lega karena lahan yang mereka kelola secara resmi diakui negara dan undang-undang. Sejak proses hukum berlangsung dari tahun 2019, Poktan Jadi Makmur I taat aturan dan mengikuti proses hukum, sementara waktu tidak mengelola lahan tersebut karna sedang proses perkars hingga akhirnya inkrah di tahun 2021 melalui putusan MA.
“Ya setelah ada putusan inkrah itu kami mulai kelola lagi lahan kami. Tapi kami di lapangan, anggota Poktan Jadi Makmur I dihalang-halangi oleh pihak mengatasnamakan Poktan Lewu Taheta. Akibat itu kami merasa terancam dan melaporkannya kepada pihak Polsek Sebangau. Pada akhirnya, mediasi pertama digelar pada 19 Januari beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Kapit, Humas Poktan Jadi Makmur I juga menambahkan, yang kini juga menjadi persoalan ialah pihak Daryana mengklaim lahan milik Poktan Jadi Makmur I yang mereka akui peroleh dari Kelurahan Sabaru. Akan tetapi yang janggal, adalah SPPT yang terbit pada 2021 obyek fisik lahannya di Kalampangan masuk wilayah kerja garapan Poktan Jadi Makmur I yang dibuktikan dengan penitikan koordinat. Saat ini yang diakui oleh Daryana ternyata diterbitkan oleh pihak Kelurahan Sabaru, sedangkan objek fisik lahan berada di Kelurahan Kalampangan .
“Di sampaikan juga oleh Kapit selaku humas Poktan Jadi Makmur I, kami sebagai masyarakat kecil berharap agar ada pengakuan dan perlindungan hukum atas persoalan yang kami hadapi. Padahal kami sudah mendapatkan kepastian hukum sejak 2021 dengan hasil putusan PN, PT dan MA tapi kok ahan kami tetap disengketakan. Kemana lagi kami harus mengadu. Mohon ini menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait, khususnya Satgas Mafia Tanah,” tukas Kapit saat menghadiri mediasi di Kecamatan Sebangau.
Sementara itu Camat Sebangau, Teguh Margiono mengatakan jika dalam mediasi kedua kemarin sebenarnya sudah ada beberapa hal yang diharapkannya mampu menjadi perhatian dari kedua pihak terkait. Yakni ia berharap agar Poktan Lewu Taheta dalam 10 hari kedepan untuk bisa menyerahkan dokumen kepemilikan lahan sebagaimana yang menjadi syarat dalam mediasi.
“Pada tanggal 20 Februari mendatang kami berharap agar bukti kepemilikan milik Poktan Lewu Taheta bisa ditunjukan kepada kami. Apabila dalam waktu tersebut belum bisa menyerahkan, kami memberikan masing masing pihak untuk melaporkan kepada pihak yang lebih tinggi yakni pengadilan,” sebut Teguh.
Kemudian saat di konfirmasi terpisah, kuasa hukum Poktan Jadi Makmur I yang memenangkan perkara ini, Rusli Kliwon Lawyer and Partner turut membenarkan atas putusan MA yang sudah inkrah dimana dalam amar putusannya menyatakan surat yang digunakan Alpian itu palsu.
“Apa bila ada pihak-pihak lain yang masih menggunakan atau membuat turunan surat yang asalnya dari surat yang dinyatakan palsu tersebut, akan kami proses hukum,” tegas Rusli. rgb











