PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Adanya pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural pengganti antar waktu di lingkungan Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Palangka Raya, yang diterbitkan melalu Surat Rektor Nomor: 003/PT-PGRI-PR/K/II/2023 tertanggal 2023 diduga sarat dengan kepentingan dalam proses pemilihan Rektor tahun 2023.
Hal ini disampaikan Ketua Senat Universitas PGRI Palangka Raya sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Politik (FISIPOL) Dr. Wijoko Lestariono, M.Si, saat dikonformasi Tabengan di gedung Rektorat Universitas PGRI Palangka Raya, Jalan Hiu Putih, Rabu (22/2).
Menurutnya, surat pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural pengganti antar waktu masa jabatan 2022-2023 tersebut tidak berdasar dan tidak mentaati peraturan yang ada pada UPP dan Statuta. Terlebih, pernyataan Rektor Universitas PGRI perihal penyalahgunaan wewenang pada jabatan oleh beberapa olah yang telah diganti tanpa dasar yang jelas pada jabatanya masing-masing.
“Tentunya kami yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas, merasa keberatan atas terbitnya SK Rektor tersebut. Jika perihal yang disampaikan oleh Rektor benar adanya, seharusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Apabila mengacu tentang sanksi sesuai statuta UPP 2015 pasal 98 tentang Sanksi diberikan pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan, dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan keras, penundaan kenaikan gajih berkala, sampai penundaan kenaikan pangkat,” ucapnya.
Dijelaskan, terhitung sejak 14 Februari 2023 kemarin, Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas PGRI Palangka Raya sudah terbentuk, dan proses tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan Rektor masa jabatan 2023-2027 sudah berjalan dan berdasarkan Statuta UPP, jabatan Rektor sekarang akan berakhir pada Mei 2023 nanti. Sehingga 6 bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir, harus ada proses tahapan pemilihan rektor yang baru.
“Bedasarkan hasil rapat Senat biasa, Senat sepakat untuk dilakukan proses tahapan pemilihan rektor,” katanya.
Namun seiring berjalannya waktu, muncul keputusan memberhentikan 5 anggota senat, termasuk dirinya sebagai ketua senat, dan mengangkat 5 orang anggota senat yang baru.
“Dalam Statuta jelas, bahwa jika Rektor memberhentikan atau mengangkat anggota senat harus persetujuan senat. Akan tetapi persoalaan yang terjadi saat ini tidak demikian, diberhentikan dan mengangkat tanpa persetujuan senat,” tandasnya.
Kendati demikian, sambungnya, pemberhentian dan pengangkatan sejumlah anggota senat dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada Pengurus PGRI Provinsi Kalteng dan sejumlah lembaga terkait. Sehingga, terkesan dilewatkan begitu saja dan selalu menitikberatkan kepada pihak pusat.
“Apapun yang terjadi, kami akan selalu melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk PGRI Kalteng dan saya berharap proses pelaksanaan pemilihan Rektor 2023 ini dilakukan dengan cara yang benar, tanpa adanya unsur kepentingan yang akhirnya merugikan orang banyak, sehingga ke depan Universitas PGRI Palangka Raya semakin lebih baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tabengan masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait, khususnya Rektor Universitas PGRI Palangka Raya dan Organisasi PGRI Kalteng. nvd











