SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Seorang sopir berinisial H (50) diringkus aparat dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan menyimpan tujuh paket berisi sabu seberat 2 ons. Ketika dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winamorko mengatakan, sopir tersebut ditangkap di kediamannya, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Rabu (8/3) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
“Terungkapnya kasus ini bermula ketika kami mendapatankan informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki akhirnya H (50) berhasil kami bekuk di dalam kamar rumahnya saat sedang berbaring,” kata Kasat Narkoba saat dijumpai di ruangannya.
Menurut kasat, dari pengakuan tersangka sabu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Selain sabu pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti satu unit timbangan digital, satu pack Plastik Klip, dua unit ponsel, satu tas selempang, dan satu plastik hitam.
“Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur kasat narkoba. Sementara itu Bagus menambahkan, pihaknya beserta polsek jajaran telah mengungkap 62 kasus narkoba sejak Januari 2023 hingga saat ini dengan seluruh total barang bukti 2 kilo gram sabu. c-prs











