PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dua Terdakwa perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri Kumai Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendengar ancaman tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/3) lalu. Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Irwan Budianur dan Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri Pembangunan SMKN 3 Kumai, menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irwan dan Jainuri masing-masing dengan pidana penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Irwan dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp773.832.058 atau diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
“JPU mengaburkan bahwa saya sebagai pelaksana. Kami menolak secara penuh dan Insyaallah kami akan bebas dalam vonis,” yakin Irwan usai persidangan. Menurut Irwan, dia bukan pelaksana USB dan hanya berupaya membantu karena waktu pekerjaan yang mepet dan dana dari kementerian belum juga turun.
Setelah proyek USB selesai, barulah uang dari Kementerian turun. Anwar Sanusi selaku Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) bagi Irwan menyatakan kliennya justru mengalami kerugian karena uangnya pribadi digunakan untuk menalangi keterlambatan pencairan dana proyek.
Terpisah, Edi Rosadi selaku Ketua Tim PH yang mendampingi Jainuri, menegaskan tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Hal itu diungkap oleh Ahli yang mengatakan tidak ada pelanggaran kontrak dalam pembangunan USB itu. Edi menyatakan pengalihan pekerjaan swakelola yang dilakukan Jainuri kepada pihak ketiga tidak serta merta menjadi tindak pidana.
“Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 apabila terjadi pengalihan pekerjaan, sanksinya hanya denda. Ini yang akan kami perkuat dalam pledoi,” tegas Edi. Irwan akan membacakan pembelaannya dalam sidang tanggal 16 Maret 2023 sedangkan Jainuri tanggal 20 Maret 2023.
Pada dakwaan JPU, dalam proyek pembangunan USB SMKN 3, Irwan Budianur merupakan Direktur CV Komarudin Jaya yang melaksanakan pekerjaan. “Perbuatan Jainuri selaku Ketua Tim Pendiri tidak melaksanakan pekerjaan Pembangunan USB SMKN 3 Kumai secara swakelola sesuai Surat Perjanjian Kerja sama, melainkan dialihkan atau dilaksanakan seluruhnya kepada Irwan Budianur tanpa melalui prosedur pengadaan barang jasa,” kata JPU.
Selain itu, prosedur pengadaan alat praktik nautical kapal penangkap ikan dan pengadaan alat praktik tata busana tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Pertanggungjawaban biaya Pembangunan USB SMKN 3 Kumai tahun anggaran 2017 juga tidak sesuai dengan yang sebenarnya. JPU dalam tuntutannya menjerat Irwan Budianur dan Jainuri dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dre











