Spirit Kalteng

Men Gumpul Menduga Aksi Warga ke Wali Kota Dukung Mafia Tanah

19
×

Men Gumpul Menduga Aksi Warga ke Wali Kota Dukung Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ISTIMEWA MENUDING- Men Gumpul ketika memberikan pernyataan kepada sejumlah wartawan usai menghadiri sidang Madi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (4/5).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pasca aksi warga dan organisasi massa (ormas) yang melurug Kantor Wali Kota Palangka Raya untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait masalah pertanahan, mendapat respon dari Men Gumpul. Ketua Satgas Anti Mafia Tanah dan Ketua Kalteng Watch itu yang mendampingi ratusan orang yang mengaku sebagai korban mafia tanah justru menyayangkan aksi warga tersebut.

“Diduga banyak ormas mengatasnamakan Dayak yang bergabung mendukung pekerjaan mafia tanah. Jangan membawa baju lembaga untuk kepentingan pribadi untuk mendukung aksi mafia tanah,” tanggap Men Gumpul, Kamis (4/5).

Men Gumpul merupakan pendamping yang telah ditunjuk oleh lebih dari seratusan warga pemilik sertifikat tanah sekitar kawasan sengketa tersebut. Sebanyak 125 orang yang mengaku korban mafia tanah telah dia dampingi untuk melapor ke Polda Kalteng.

Gumpul juga menyatakan, bahwa polemik nama Jalan Banteng versus Jalan Badak telah jelas dan tidak perlu dipertentangkan lagi.

“Nama jalan yang ada sesuai Surat Keputusan Wali Kota adalah Jalan Badak. Tidak ada Jalan Banteng atau Jalan Macan,” tegas Gumpul.

Jalan Banteng maupun Jalan Macan hanya sebatas ruas jalan dan bukan nama Jalan Induk.

“Persoalan HPK, Tora, dan segala macam itu hanya alibi. Alasan pembenar yang tidak masuk akal,” ujar Gumpul.

Sertifkat tanah warga telah terbit sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai HPK. Dia berharap instansi terkait menertibkan ormas yang terindikasi menyerobot tanah atau mendukung aksi kelompok mafia tanah di Kota Palangka Raya.

Sebelumnya, puluhan warga yang mengaku sebagai warga dari wilayah Jalan Banteng, Jalan Tingang dan Jalan Hiu Putih hadir dalam aksi tersebut. Mereka mengklaim banyak warga yang tidak diikutsertakan dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora).

Peserta aksi meminta Wali Kota untuk menindak Lurah Bukit Tunggal yang mereka anggap meresahkan. Terbitnya banyak sertifikat tanah warga di wilayah yang mereka sebut sebagai lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) juga mereka pertanyakan.

Selain itu, ada permintaan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya dapat memproses dokumen kependudukan warga seperti KTP dan KK sesuai alamat di Jalan Banteng. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *