-
Hukrim

Madi Bantah Seluruh Keterangan Men Gumpul

61
×

Madi Bantah Seluruh Keterangan Men Gumpul

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE JALANI SIDANG- Terdakwa pemalsuan Madi Goening Sius dikawal petugas saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/5).
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Madi Goening Sius selaku terdakwa pemalsuan atau pengguna surat verklaring palsu mendengarkan keterangan saksi dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/5). Sebagai saksi yakni Suratno, Men Gumpul, Irwan, Arif Rahman Hakim, Iry Fauzi, Subhan Noor, Suswo, Dony dan Heri Suwardi S Deham. Persidangan berlangsung cukup alot, sehingga berlangsung sejak siang hingga malam hari

Salah satu saksi yakni Ketua Kalteng Watch Men Gumpul menjadi sorotan karena menyatakan mendampingi warga korban penyerobotan tanah, sekaligus memberikan fotokopi dokumen tanah yang kemudian menjadi salah satu alat bukti laporan warga pada pihak kepolisian. “Kami duga dokumen (verklaring) itu palsu,” ujar Men Gumpul.

Menurut Men Gumpul, salah satu warga yakni Suratno meminta pendampingan karena tanahnya di Jalan Hiu Putih diserobot dan hendak diurug oleh orang lain. Menurut Suratno yang telah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), ada yang mengklaim tanahnya berdasar verklaring.

Kepada Men Gumpul, Suratno juga menyerahkan fotokopi verklaring terbitan tahun 1960 atas nama Goening Sius yang merupakan orangtua Madi Goening Sius. Fotokopi verklaring tersebut dia peroleh saat upaya mediasi dengan Madi di kantor kelurahan.

Dia membandingkan verklaring milik Madi dengan dokumen verklaring pembanding terbitan tahun 1938 dan 1942 pada wilayah yang kini menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Banjarmasin. Di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Banjarmasin. Saat itu Provinsi Kalimantan Tengah belum terbentuk dan masih bergabung dengan Kalimantan Selatan. Gumpul meyakini verklaring yang terbit sebelum tahun 1942 dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda.

Men Gumpul menduga verklaring milik Madi adalah palsu. Antara lain karena dibuat pada kertas segel dan terbit setelah masa penjajahan Belanda di Indonesia. “Belanda pergi dari Indonesia tahun 1942. Jadi setelah tahun 1942 tidak ada lagi yang namanya verklaring,” tegas Men Gumpul.

Ukuran lahan yang diklaim dalam verklaring dia sebut juga tidak masuk akal karena lebih dari 800 hektare. “Dalam produk pemerintah Belanda menggunakan Depa,” yakin Men Gumpul. Selain itu, ada perbedaan logo dua singa berhadapan, tata letak penulisan, bahasa Belanda dan Arab, dan pihak penandatangan surat.

Belakangan, warga lain yakni Damber Liwan mendatangi Men Gumpul dan bercerita bahwa tanahnya di Jalan Hiu Putih diserobot orang dengan alas surat verklaring. Men Gumpul kemudian menyerahkan fotokopi verklaring Madi tersebut kepada Damber Liwan yang kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak Polda Kalteng.

Mahdianur selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa menanyakan apakah Men Gumpul pernah melihat dokumen asli Verklaring milik Madi, surat pengakuan dari kadamangan adat, maupun surat wasiat dari orangtua Madi. Men Gumpul mengakui belum pernah melihat surat-surat asli yang disebut Mahdianur.

Terpisah, Madi membantah keterangan Men Gumpul dalam persidangan. “Semua keterangan saksi tidak saya terima dan tidak benar,” tanggap Madi.

Dia menyatakan apabila Men Gumpul tidak dapat menunjukkan pembanding asli dari surat verklaring yang dia sebut palsu, maka keterangannya dalam sidang adalah tidak benar. Namun, Men Gumpul menyatakan tidak akan mengubah kesaksian yang dia sampaikan dalam persidangan. dre

-
-
-