PEMKAB KOTIM

Bupati Lantik Damang Kecamatan Mentaya Hulu

24
×

Bupati Lantik Damang Kecamatan Mentaya Hulu

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA LANTIK-Bupati Kotim Halikinnor ketika melantik Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melantik dan mengambil sumpah janji jabatan damang kepala adat Kecamatan Mentaya Hulu Sabtu (13/5/2023) di Kecamatan Mentaya Hulu. Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kotim Fajrurrahman, Ketua DPRD Kotim Rinie serta Camat Mentaya Hulu Oktav Pahlevi.

Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor  meminta kepada seluruh Damang yang bertugas di wilayah ini agar dapat selalu berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Desa serta lembaga-lembaga lainnya. Sesuai dengan hierarki dari lembaga adat yang ada. Serta agar Damang dapat memberikan pelayanan penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum adat dan perdamaian adat sesuai dengan hukum adat Dayak yang berlaku.

“Bagi saudara Ajai Binti sebagai damang Kecamatan yang baru di Kecamatan Mentaya Hulu yang baru dilantik agar menjalankan mempelajari tugas pokok dan fungsi dari damang kepala adat sehingga tidak salah dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Dilanjutkannya damang mempunyai peran strategis sebagai mitra pemerintah, khususnya Kecamatan di wilayah kedamangannya dalam hal menangani permasalahan adat istiadat di Kecamatan. Damang juga mempunyai peran dalam pembangunan moral di masyarakat yaitu dengan menegakkan budaya dan adat istiadat dalam pembangunan daerah. Dijelaskan Halikinnor pelantikan damang kepala adat Kecamatan Mentaya Hulu ini merupakan hasil dari pemilihan damang yang memiliki cerita yang sangat panjang. Karena sempat adanya gugatan. Namun berdasarkan Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang kelembagaan adat Dayak di Kabupaten Kotim karena sesuai pasal 24 ayat 2 DAD Kabupaten, setelah meneliti berita acara dan tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang diatur Perda,maka disampaikan usul pengangkatan berdasarkan hal tersebut.

“Maka Pemerintah Daerah  wajib untuk memproses penetapan melalui surat keputusan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu dirinya juga  mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas PMD, Camat Mentaya Hulu, DAD Kabupaten Kotim dan panitia pemilihan damang Kecamatan Mentaya Hulu. Dimana semua permasalahan dapat diselesaikan sehingga sampai pada tahapan saat ini yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah janji damang kepala adat Kecamatan Mentaya Hulu.

“Ini merupakan hasil kerja keras masyarakat sekalian,” ucapnya. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *